psiaceh.or.id/ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung melalui KPU di 15 kabupaten/kota akan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada 11-20 Desember 2023.
Komisioner KPU Lampung Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Ali Sidik mengatakan, KPU Provinsi Lampung akan merekrut 180.775 anggota KPPS, dan 51.650 Linmas (keamanan).
Jumlah tersebut berasal dari 25.825 TPS se Lampung yang ditetapkan oleh KPU Provinsi. Nantinya, setiap TPS beranggotakan tujuh orang KPPS, dan dua linmas untuk menjaga pelaksanaan pengamanan pemilu. Mereka akan tersebar di 15 Kabupaten/kota se Lampung.
Rekrutmen tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1699 Tahun 2023, tentang Teknis Pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
“Sudah ada petunjuk teknisnya dan segera diselenggarakan,” ujar Ali Sidik, Rabu, 6 Desember 2023.
Adapun proses pendaftaran calon Anggota KPPS terdiri dari, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 11 Desember 2023 sampai dengan 15 Desember 2023. Kemudian, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023. Selanjutnya penelitian administrasi calon anggota KPPS 11 Desember 2023 sampai dengan 22 Desember 2023.
Lalu, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 23 Desember 2023 sampai 25 Desember 2023. Selanjutnya, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29 Desember 2023 sampai 30 Desember 2023. Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024. Terakhir, pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024.
Ali menyampaikan, berdasarkan petunjuk teknis yang telah dikeluarkan ole KPU RI, para pendaftar harus melengkapi beberapa persyaratan.
“Rinciannya, WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun. Kemudian tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun dan tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, KPPS diutamakan berdomisili dalam wilayah TPS. Lalu sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
“Kalau di suatu wilayah kesulitan mencari warga yang lulusan SMA dan tidak ada yang daftar, PPS bisa menunjuk warga yang dinilai mampu. Kalupun tidak punya ijazah, si pendaftar bisa membuat surat pernyataan mampu baca, tulis dan hitung,” jelas Ali Sidik.
“Kalau untuk berkasnya, fotocopy KTP, kerat keterangan sehat, pas photo,
Dia juga menyampaiakan, KPU mewacanakan untuk perekrutan terhadap mahasiswa sebagai anggota KPPS.
“Ya yang diwajibkan itu dalam satu TPS yang beranggotakan tujuh orang itu paling tidak ada dua KPPS yang menguasai tekhnologi terkini. Karena kita akan menggunakan aplikasi Si Rekap pada proses penghitungan nanti,” tuturnya.
Terakhir, kata dia, syarat menjadi KPPS tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” terangnya.
“Saat ini KPU kabupaten/kota sedang mengagendakan pertemuan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait kesiapan rekruitmen, nantinya yang menggelar rekruitmen itu Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan,” tutupnya. (sandika)






Leave a Reply