PEMBARUANID – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) sebagai salah satu satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) yang telah menerapkan sistem remunerasi sejak tahun 2017, menyelenggarakan acara Sosialisasi Pedoman Remunerasi terbaru di Ruang Teater, Lantai 2 Gedung Academic & Research Center, pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Acara ini dibuka oleh Wakil Rektor III UIN Raden Intan Lampung, Prof Dr H Idrus Ruslan MAg, yang mewakili Rektor. Dalam sambutannya, Prof Idrus menekankan pentingnya sosialisasi pedoman remunerasi tahun 2023 ini, mengingat UIN Raden Intan Lampung menghadapi tantangan besar dalam persaingan pendidikan ke depan.
Sebagai perguruan tinggi, UIN Raden Intan Lampung harus terus berinovasi dan memperbaiki diri agar dapat mempertahankan status sebagai Kampus Unggulan. Prof Idrus mengatakan, “UIN Raden Intan Lampung tidak boleh ketinggalan. Kita harus terus meningkatkan capaian yang telah diraih selama ini, kita harus dapat mempertahankan Anugrah Kampus Unggulan.”
Pedoman remunerasi terbaru ini bukanlah hasil instan, melainkan melalui proses yang melibatkan banyak pihak, dari rapat pembahasan hingga menghasilkan pedoman yang akan diterapkan mulai Januari 2024. Prof Idrus mengapresiasi upaya Tim Evaluasi Remunerasi dalam menghasilkan pedoman remunerasi yang akan membantu memotivasi seluruh sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung untuk memberikan kinerja terbaik.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan UIN Raden Intan Lampung sebagai kampus BLU membutuhkan kesungguhan dan komitmen bersama. Setiap tahun, Rektor menandatangani Perjanjian Kinerja dengan Kementerian Keuangan yang berisi target-target kinerja yang harus dicapai. Koordinasi yang baik diperlukan untuk mencapai target dan tujuan tersebut, serta untuk mewujudkan visi dan misi universitas.
Kegiatan ini, yang digerakkan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Raden Intan Lampung, dihadiri oleh jajaran pimpinan dan mengundang Suwignyo, Kepala Seksi Bidang PPA 1A Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, sebagai narasumber. Suwignyo memberikan pemaparan tentang Refreshment Tata Kelola Remunerasi BLU.
Remunerasi adalah bentuk imbalan kerja yang diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme, melalui analisis jabatan dan evaluasi jabatan. Sistem ini diterapkan pada Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan anggota Komite Audit yang bersumber dari APBN dan/atau PNBP BLU, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan BLU. (***)






Leave a Reply