psiaceh.or.id/ – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) siap mengulik gagasan calon pemimpin legislatif hingga calon kepala daerah di Lampung pada prosesi kampanye di lingkungan pendidikan.
Hal itu disampaikan Menteri Aksi dan Propaganda (Akspro) BEM Unila, Wahyu Romadhon menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membolehkan kampanye di lingkungan kampus, Senin (11/09/2023).
Menurut Wahyu putusan MK yang membolehkan kampenye dilingkungan pendidikan merupakan bentuk dari kemajuan demokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa khususnya tidak lagi menentukan pilihan dalam Pemilu, bak membeli kucing dalam karung.
“Dengan kampanye di kampus, mahasiswa bisa tau apa yang akan dilakukannya saat berkuasa nanti dan akan menjalankan pemerintahan kearah mana. Hal ini merupakan langkah positif,” ujarnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Kendati begitu, ia menilai terhadap hal negatif dari putusan yang membolehkan kampanye di kampus. Ia mengkhawatirkan akan muncul anasir politik praktis di dalam kampus hingga terpolitisasi.
Menanggapi hal itu juga BEM Unila telah melangsungkan dialog publik dengan mengundang lembaga penyelenggara Pemilu, Akademisi Politik hingga mahasiswa. Dalam dialog tersebut menemukan benang merah yakni memberikan dampak positif sekaligus negatif.
Mencoba mengatasi dampak negatif dari kampanye di lingkungan pendidikan, BEM Unila telah mengirim surat rekomendasi ke KPU terkait muatan dari draf PKPU.
Wahyu menyebutkan, Isi dari rekomendasi berisi batasan-batasan agar kekhawatiran itu tidak terjadi. Kita mau pihak penyelenggara mengundang seluruh calon dalam bentuk dialog publik maka disitu murni pertarungan gagasan tidak seperti kampanye pada biasanya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Ia mengatakan, saat ini dalam draf PKPU memang terdapat batasan kampanye tetapi memang butuh adanya batasan yang lebih konkrit.
Menurutnya sangat perlu adanya batasan, karena kalau tidak dibatasi maka kampanye di kampus akan terlalu sering dan itu khawatirnya akan menggangu perkuliahan atau jam belajar begitu.
“Untuk calon-calon kepala daerah nanti BEM Unila akan coba berusaha untuk mengundang,” sambungnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Romadhon membeberkan rekomendasi hasil kajin BEM Unila yang telah diserahkan kepada KPU RI sebagai berikut :
1. Kampanye di lingkungan Pendidikan berbentuk dialog publik.
2. Lingkungan yang dimaksud adalah kampus dan SMA.
3. Pihak penyelenggara harus mengundang seluruh pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden/ Gubernur dan Wakil Gubernur/ Bupati dan Wakil Bupati.
4. Dalam hal kampanye untuk anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD pihak penyelenggara
harus mengundang seluruh calon per-daerah pemilihan (dapil).
5. Pihak pendukung dan tim sukses pasangan calon tidak diperbolehkan untuk hadir saat
kampanye di tempat Pendidikan.
6. Kampanye di SMA hanya diperbolehkan dalam metode pengayaan dalam jam kelas. (sandika)






Leave a Reply