PEMBARUANID – Dalam langkah progresif menuju peningkatan kualitas pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mengadakan sosialisasi tentang Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS) sesuai dengan Perspektif Permendikbud No 53 Tahun 2023.
Acara yang dihelat di Ballroom UIN pada Kamis (16/11/2023) ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep baru yang lebih berfokus pada kualitas, akuntabilitas, transparansi, dan daya saing di lingkungan UIN Raden Intan Lampung.
Dalam pembukaan acara, Prof Dr H Alamsyah MAg, yang mewakili Rektor UIN Raden Intan Lampung, menggarisbawahi pentingnya akreditasi sebagai fondasi utama dalam menjaga standar mutu pendidikan tinggi di lembaga tersebut.
Beliau juga tak lupa memberikan apresiasi kepada seluruh komunitas akademis UIN Raden Intan, terutama program studi yang telah mengabdikan usaha maksimal dalam membangun dan meningkatkan mutu UIN, yang tercermin dari beberapa program studi yang berhasil meraih akreditasi unggul.
Sementara itu, Plt Ketua LPM, Bambang Irfani MPd PhD, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan UIN Raden Intan Lampung menghadapi regulasi baru tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut, yang tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023, memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk menyesuaikan sistem penjaminan mutu sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing.
“Berdasarkan keseriusan ini, UIN Raden Intan Lampung sudah siap menghadapi APT dan APS sesuai dengan regulasi yang bakal diterapkan,” ujar Bambang dengan keyakinan.
Salah satu narasumber utama dalam acara ini adalah Prof Dr Slamet Wahyudi ST MT, yang merupakan Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Dalam sesi berharga ini, Prof Slamet memberikan wawasan mendalam tentang penjaminan mutu Pendidikan Tinggi, dan membuka diskusi terkait dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Prof Slamet menggarisbawahi bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi harus segera menyesuaikan diri dengan peraturan tersebut, paling lama dua tahun setelah diumumkan. Proses penjaminan mutu Pendidikan Tinggi ini meliputi serangkaian langkah, termasuk penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
Acara ini menjadi tonggak penting bagi UIN Raden Intan Lampung dalam menghadapi tantangan perubahan regulasi, dan diharapkan menjadi langkah awal yang solid untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di masa mendatang.






Leave a Reply