Jabatan Kades Diusulkan 9 Tahun, Akademisi: Jangan Hanya Pertimbangan Politis Semata

psiaceh.or.id/ – Enam fraksi di Badan Legislasi DPR menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode.

Peryataan tersebut disampaikan dalam rapat panitia kerja (Panja) yang membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Kamis (22/06/2023).

Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan mengatakan, kebijakan tersebut jangan hanya diputuskan atas dasar pertimbangan politis semata.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut dominan politis, justru akan menghilangkan aspek substansialnya, seperti apakah tidak efektif kinerja kades selama 6 tahun dan apakah masyarakat desa setuju soal perpanjangan tersebut.

“Jangan sampai kita mengorbankan hal yang elementer demi kepentingan politik jangka pendek,” lanjut Dedi.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Dengan begitu, sambung dia, keputusan yang diambil oleh Fraksi DPR bisa komprehensif.

Menurut Dedi Fraksi juga harus mendengar suara warga di wilayah pedesaan. karena masyarakat desa yang bersentuhan langsung dengan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan oleh pemerintah desa.

“Oleh karena itu, fraksi harus mendengar suara rakyat jangan sampai masyarakat di baypas, apakah masyarakat di pedesaan setuju dengan perpanjangan kades. Hal itu harus tetap diperhatikan,” kata Dedi.

Ia juga, tidak menyepakati perpanjangan kepala desa lantaran untuk menjaga stabilitas.

“Hal itu jangan dijadikan alasan utama, karena konflik bisa diminimalisir asal dikelola dengan baik oleh pemerintah,” terangnya.

Menurut dia, paling utama adalah kinerja. Cukup signifikan tidak 6 tahun untuk melakukan perubahan dan kemajuan desa. Lalu apa dasarnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Jika 6 tahun dirasa tidak cukup, maka menjadi masuk akal perpanjangan jabatan tersebut,” ucapnya.

Ia menegaskan, keputusan perpanjangan jabatan kepala desa tersebut harus disusun dengan jangka panjang, sehingga hasilnya bisa matang. Jangan sampai proses pengesahannya hanya instan.

DIketahui, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” seperti yang dilansir dari Media Nasional.

Adapun keenam fraksi yang menyetujui yakni PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sementara Fraksi NasDem, Demokrat dan PAN belum menyatakan sikap dikarenakan tidak hadir dalam rapat tersebut.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Meski telah disepakati mayoritas fraksi DPR, poin kesepakatan itu belum berlaku. Keputusan resmi akan disampaikan dalam rapat pleno dan paripurna selanjutnya. (sandika)