Buka Saat Idhul Adha 1444H, Izin Tempat Wisata Akan Dicabut

psiaceh.or.id/ – Pemerintah Kota Bandarlampung akan mencabut izin operasi tempat hiburan dan wisata yang masih buka saat Idhul Adha 1444H.

Hal tersebut ditegaskan Walikota Bandarlampung, Hj Eva Dwiana dalam surat edaran (SE)nya, yang ditandatangani 23 Juni 2023 lalu.

“Himbauan penutupan sementara tempat Wisata/Hiburan selama Hari Raya Idul Adha 1444H,” demikian judul SE itu.

Penutupan tempat wisata/hiburan sebagaimana yang dimaksud diberlakukan selama dua hari, satu hari sebelum Idul Adha (H-1) dan satu hari semasa pelaksanaan Idul Adha (H+1).
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Hal tersebut diketahui dari surat edaran yang dicantumkan di website resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bandarlampung.

Dalam SE dengan nomor 435 I 1106 I NJ. 20 I 2023 tersebut, Eva menerangkan penutupan sementara tersebut dimaksudkan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1444H.

Surat edaran berupa penutupan sementara tersebut dihimbaukan kepada Pemimpin/Pemilik Perusahaan dari Diskotik, Pub, Bar, Karaoke, dan sejenisnya, Panti Pijat/Kebugaran, Bola Billyard (Arena Bola Sodok).

Himbauan itu juga dimohonkan kepada usaha yang berada di lingkungan hotel, terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan Hari Raya Idul Adha.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana SE, akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin operasi,” tegasnya.

Ketentuan tersebut, sesuai pasal 68 dan/ sanksi Pidana dalam pasal 69 Peraturan Daerah No 03 tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

Diketahui Surat Edaran Himbauan Penutupan Sementara Tempat Wisata/Hiburan itu ditembuskan kepada:

1. Wakil Walikota Bandarlampung
2. Ketua DPRD Kota Bandarlampung
3. Kapolresta Kota Bandarlampung
4. Dandim 0410 Kota Bandarlampung
5. Kepala Pengadilan Negeri Kota Tanjung Karang
6. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Karang
7. Kepala Kantor Agama Kota Bandarlampung
8. Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung
9. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Bandarlampung
10. Ketua PHRI Provinsi Lampung

(sandika)