psiaceh.or.id/ – Memasuki hari terakhir verifikasi administrasi perbaikan syarat bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung, hanya Partai Garuda yang belum menyerahkan berkas perbaikan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto memgatakan, pihaknya akan menunggu hingga pukul 00:00 wib.
“Ya, dari 18 Parpol peserta pemilihan umum (Pemilu), 17 diantaranya telah menyerahkan berkas perbaikan, status pemberkasan tersebut pun telah diterima oleh KPU,” kata dia.
Selanjutnya, KPU Lampung akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan sedari 10 Juli hingga 06 Agustus 2023 mendatang.
Dalam tahapan perbaikan, lanjut Ismanto, dokumen syarat administrasi merupakan berkas yang dominan dilengkapi kembali oleh para Bacaleg. Seperti surat keterangan dari pengadilan, surat keterangan sehat rohani dan jasmani, hingga ijazah yang belum terlegalisir.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“KPU Lampung akan memverifikasi berkas perbaikan melalui sistem Silon. Setelahnya akan memperiksa berkas perbaikan Bacaleg tersebut yang akan berlangsung dalam tahapan vermin perbaikan,” tuturnya.
Dalam sistem Silon, lanjut Ismanto, daftar bakal calon mengisi nomor urut, nama, foto, jenis kelamin dan alamat tempat tinggal. Bacaleg yang terdaftar dari 8 Dapil, identitasnya akan diperiksa oleh KPU.
Selain itu, lanjutnya, yang menjadi salah satu perhatian KPU Lampung terkait perbaikan berkas, apakah Bacaleg yang didaftarkan oleh Parpol sudah dipersetujui oleh DPP ya masing-masing.
Menanggapi jika terdapat Bacaleg yang tidak melengkapi berkas, ia mengatakan, akan lebih dahulu memeriksa data di sistem Silon.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Perbaikan berkas, baru terdata di dalam Silon, jadi akan diperiksa terlebih dahulu, untuk saat ini KPU Lampung hanya menerima berkas perbaikan,” ujarnya.
Sementara itu, teruntuk 17 DPD RI menurut Ismanto, semua Bacaleg telah melakukan perbaikan. Verifikasi administrasi perbaikan DPD RI memiliki jadwal yang sama dengan DPRD Provinsi.
Menanggapi proses perbaikan berkas Bacaleg, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri menekankan ke seluruh Parpol agar melengkapi berkas sebelum waktu yang sudah ditentukan berakhir.
Menurut Suheri Bawaslu taat azaz dan aturan, oleh karena itu jika proses pengajuan perbaikan berkas Bacaleg berakhir pada pukul 23:59 WIB, maka harus diikuti oleh semua Parpol.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Verifikasi administrasi perbaikan, lanjut Suheri, hanya akan terdapat dua hasil yakni Bacaleg memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, ia menghimbau ke seluruh Parpol untuk melengkapi seluruh dokumen sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Untuk saat ini, Bawaslu belum menemukan permasalahan pada pemberkasan, hal tersebut dikarenakan berkas masih terdata di dalam Silon.
“Selanjutnya pada proses verifikasi administrasi perbaikan Bawaslu akan melihat data per nama atau per Bacaleg,” tuturnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Pada tahapan itu juga, tambah Suheri, akan dilakukan pencermatan faktual oleh KPU bersama Bawaslu Lampung.
“Jika terdapat pengaduan dari masyarakat terkait Bacaleg ke Bawaslu. Bawaslu selanjutnya akan mengkeroscek dan menyurati KPU untuk menindaklanjuti terkait aduan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut,” jelas dia.
Verifikasi faktual (Verfak), lanjut dia, sebenarnya akan dimulai pada 11 Juli 2023, namun hal itu juga masih menunggu laporan dari masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau ke seluruh masyarakat untuk proaktif.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Apakah terdapat dokumen yang tidak sesuai aturan atau terdapat dokumen yang terindikasi palsu. Temuan itu, jika dilaporkan masyarakat ke Bawaslu, selanjutnya Bawaslu dengan KPU akan melakukan pencermatan,” tutupnya. (sandika)







Leave a Reply