psiaceh.or.id/ – Aksi Pandawa Group yang membersihkan tumpukan sampah di pesisir Pantai Sukaraja Bandarlampung, tidak hanya menyita perhatian, tapi juga menampar pemerintah setempat yang selama ini melakukan pembiaran.
Uniknya, pemerintah justru saling tuding terkait siapa yang bertanggung jawab terhadap sampah-aampah tersebut.
Jika mengacu pada Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021, kewenangan pemprov adalah melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah regional. Kemudian memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/kota.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan kewenangan pemprov adalah mengelola sumber daya alam di laut. Meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.
Kewenangan mengelola sumber daya alam di laut ini paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Dari Perda ini jelas jika Sumber Daya Alam (SDA) milik Pemprov, sementara Pemkot kebagian sampahnya saja.
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana pun mengatakan, pemeliharaan Pantai Sukaraja bukan tanggungjawab pemkot, melainkan provinsi. Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi semua pesisir pantai walaupun berapa cm itu sudah milik provinsi,” kata Eva Dwiana, Senin (10/07/2023).
Meski demikian Eva mengatakan, kebersihan dan kesehatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan kegiatan bersih-bersih Pantai Sukaraja yang melibatkan jajaran pemkot Bandar Lampung.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pemkot Bandarlampung bersama dengan Forkopimda, telah melakukan upaya pembersihan bersama,” ujarnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Eva Dwiana berharap permasalahan sampah di wilayah pesisir dapat diselesaikan dengan formasi yang tepat bersama Pemprov Lampung.
“Sekarang, kita harus memikirkan solusinya. Harapan kita adalah agar pemerintah pusat atau provinsi dapat memberikan solusi yang jelas. Kita harus mencari cara untuk menangani sampah di pesisir pantai ini bersama-sama,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati melalui rilisnya menegaskan pembersihan pantai bukan kewenangan pemprov.
Hal itu diatur dalam Undang Undang, Peraturan Daerah Provinsi Lampung dan juga arahan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup
Emilia mengatakan DLH Lampung sudah berkonsultasi dengan Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Penanganan Sampah Kementerian LHK, Ari Sugasri.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Hasilnya ditetapkan pengelolaan sampah wilayah pesisir bukan merupakan kewenangan pemprov, tetapi pemda kabupaten/kota.
“Jadi sampah yang berada di pesisir Sukaraja Kota Bandarlampung merupakan kewenangan Kota Bandarlampung,” kata Emilia.
Namun dalam rangka pelestarian lingkungan hidup dan menjaga bumi merupakan tanggung jawab seluruh pihak bukan hanya pada tatanan pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Tapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat secara umum seperti perguruan tinggi, komunitas, rumah tangga dan setiap orang.
“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung lebih mengutamakan untuk mencari solusi atas permasalahan bukan mempersoalkan kewenangan,” tutupnya. (***)







Leave a Reply