psiaceh.or.id/ – Modus operandi Money Politic melalui aplikasi digital menjadi atensi khusus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung Karno Ahmad Satarya kepada psiaceh.or.id/, Selasa (18/07/2023).
Karno memprediksi cara kerja politik uang kedepan akan bergeser dari praktek-praktek konvensional menjadi digital.
Menurut Karno, Money politic biasanya dilakukan melalui cara-cara tradisional dengan memberi uang cash atau berupa bantuan-bantuan. Hal tersebut menurutnya masih bisa dideteksi.
[elementor-template id="13"]
[elementor-template id="11"]
"Lalu bagaimana dengan Money politic yang dilakukan melalui aplikasi digital, seperti e-money, danaku, m-banking, kartu alfamart dan indomart. Problem ini selain belum memiliki alat untuk mendeteksinya, belum terdapat juga Payung Hukum yang mengatur pelanggaran tersebut," ujar Karno.
Seperti yang diketahui, lanjut Karno, Politik uang dalam Pemilu telah disepakati merupakan musuh bersama dan tidak dibenarkan dalam hal apapun.
"Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa bahwa politik uang adalah sesuatu yang haram," kata dia.
Money politic menurut Karno, merupakan masalah terbesar dalam setiap pelaksanaan Pemilu. Problem akut tersebut menurutnya sudah menjadi budaya yang tidak baik dalam Demokrasi di Indonesia.
[elementor-template id="13"]
[elementor-template id="11"]
"Berbicara dunia digital, problem lain yang dihadapi oleh Bawaslu adalah maraknya kampanye digital yang mendahului jadwal yang telah ditentukan," tuturnya.
Karno mengungkapkan, media sosial merupakan sarana yang memungkinkan untuk peserta Pemilu melakukan kampanye. Akan tetapi, untuk saat ini belum diperbolehkan atau belum memasuki jadwal sebagaimana yang telah ditentukan.
"Untuk mencegah kampanye dini, baik di dunia nyata maupun dunia digital Bawaslu Lampung telah mengirim surat ke peserta Pemilu (Parpol dan Balon Senator) agar tertib dan mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.
Menanggapi menjamurnya baliho-baliho yang dipasang di publik, Karno mengatakan pihaknya telah melakukan pencegahan dengan berkirim surat ke pemerintah setempat agar menertibkan baliho-baliho liar tersebut.
[elementor-template id="13"]
[elementor-template id="11"]
Selain itu, media sosial menurutnya rentan sekali dengan berita hoaks, politik identitas hingga Isu SARA. Mengatasi persoalan tersebut, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan media massa.
"Kerja sama tersebut agar media massa bisa mencounter berita hoaks, politik identitas hingga Isu SARA dan diharapkan memberikan berita yang utuh ke publik," katanya.
Selanjutnya juga, Bawaslu RI menurutnya akan membangun kerja sama dengan Meta (Layanan Jejaring Sosial), sebagai upaya mengantisipasi pelanggaran Pemilu di dunia digital.
"Kerja sama- kerja sama tersebut menurutnya merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung untuk mencegah atau memperkecil pelanggaran-pelanggaran Pemilu," tutupnya. (sandika)






Leave a Reply