psiaceh.or.id/ – Korban kasus pemalsuan surat tanah di Jalan Soekarno Hatta, Bandarlampung minta Polda Lampung melakukan uji lab forensik ulang.
Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum Pelapor, Yogie Saputra P. Jismawi, SH saat memberikan keterangan pers di Balai Wartawan H Solfian Akhmad, Kamis (20/07/2023).
Menurut Yogi, permintaan uji lab forensik ulang tersebut lantaran pihaknya meragukan uji lab forensik sebelumnya.
“Ya, penyidik sebelumnya kami nilai tidak profesional, terlebih penyidik tersebut terbukti pernah melakukan pelanggaran kode etik,” kata Yogi.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Selain itu, sembilan berkas yang disodorkan pihaknya hanya dua berkas tidak digunakan oleh penyidik. Selain itu, saat sidang kode etik, pihaknya sempat menanyakan hasil lab forensik dan tidak ditunjukkan.
Selanjutnya, informasi dari Kasubdit 2 Polda Lampung, Kompol Sendi Antoni bahwa kasus ini belum di SP3-kan. Tentu, kata Yogi, pihaknya menyambut ini dengan baik.
“Tentu ini sinyal baik, bahwa kasus ini masih berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, jelas Yogi, dalam praperadilan yang pihaknya menangkan itu, pihaknya hadirkan ahli, dan jelas bahwa surat palsu itu tidak hanya tanda tangan saja tapi secara keseluruhan.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dengan surat kematian di tahun 1998, bahwa Bahermansyah meninggal diumur 46 tahun. Namun tidak masuk akal tahun 1991/1992 dia menjual tanah dengan umur 50 tahun.
Selain itu, Fakta kita hadirkan bahwa menyatakan ada kejanggalan hingga pihak kami menang praperadilan.
“Dalam uji lab forensik di Palembang itu bisa kami ragukan, karena penyidik yang membawa kasus ini 2019 itu terbukti bersalah dengan sidang kode etik,” tandasnya.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan Kasubdit 2 Polda Lampung, Kompol Sendi Antoni belum bisa dikonfirmasi. (***)






Leave a Reply