Masa Kampanye Hanya 75 Hari, Pengamat: Terlalu Singkat!

psiaceh.or.id/ – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan masa kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 selama 75 hari.

Hal tersebut berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023. Dalam PKPU itu masa kampanye baik calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) hingga calon legislatif dan calon senator berlangsung sedari 28 November 2023 – 10 Febuari 2024.

Menanggapi hal tersebut Pengamat Politik dari Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan mengatakan, waktu tersebut terlalu singkat. Sebab, kata dia, untuk membangun demokrasi yang berkualitas membutuhkan waktu yang memadai.

Menurut Dedi, Demokrasi yang berkualitas lazimnya terwujudnya politik gagasan dalam masa kampanye. Karenanya, rancangan KPU terkait masa kampanye harus mengakomodir kepentingan tersebut.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Demokrasi Indonesia terus bertumbuh dan berkembang, oleh karena itu, harus tetap di kedepankan substansi dari politik,” kata dia.

Substansi tersebut, lanjutnya, haruslah menjadi dasar lembaga Pemilu dalam setiap mengambil keputusan.

“Ya, jika penetapan masa kampanye tersebut tanpa melibatkan pihak-pihak yang terlibat seperti Parpol, Lembaga Masyarakat, Akademisi Politik hingga masyarakat maka akan cenderung menimbulkan protes yang besar,” tuturnya.

Jika proses penetapannya melibatkan banyak pihak, jelas dia, maka pro kontra di publik akan menyusut dengan sendirinya.

Sementara, Ketua Bapilu DPW PKS Lampung Aep Saripudin mengatakan, masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU tersebut, terbilang pendek jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

Menurutnya, pada Pemilu 2019 masa kampanye berlangsung selama 6 bulan. Ia khawatir waktu selama 75 hari tidak akan cukup untuk berkampanye.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Memang waktunya pendek tidak cukup untuk berkampanye. Tetapi sejak awal daftar ke KPU semestinya semua Bacaleg sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga memiliki waktu yang panjang untuk dikenal oleh masyarakat,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya, saat sosialisasi tidak boleh mengajak dan menyampaikan visi misi kepada masyarakat.

Menanggapi hal serupa, Ketua DPW Gelora Lampung Samsani Sudrajat menyebutkan, secara prinsip pihaknya mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

“Pada prinsipnya kami mengikuti ketentuan dari KPU RI mengingat tahapan sudah berjalan,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menghimbau kepada seluruh partai politik (Parpol) agar dapat memanfaatkan masa kampanye yang pendek tersebut dengan sebaik-baiknya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Kita menghimbau kepada seluruh Parpol agar memaksimalkan masa kampanye yang terbilang singkat dengan menghidangkan visi-misi, program kerja dan mematuhi semua larangan yang termaktub dalam PKPU tersebut,” ujar Iskardo.

Iskardo berharap, dalam masa kampanye yang terbilang pendek tersebut tidak terjadi praktik politik demi menarik simpati masyarakat.

Ia menilai, Politik uang tidak terlalu berpengaruh baik masa kampanye yang singkat maupun panjang. Tinggal bagaimana calon pemimpin peserta Pemilu menyakinkan pemilihnya.

Sementara itu Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyampaikan sebagai penyelenggara pihaknya akan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Menurut Erwan Bustami, sebagai lembaga penyelenggara tingkat Provinsi, pihaknya akan melaksanakan aturan sebagaimana yang telah ditetapkan.

Ia menilai, pertimbangan KPU RI yang menetapkan masa kampanye berlangsung selama 75 hari adalah keputusan yang efektif. Hal tersebut mengingat pengumuman daftar calon sementara (DCT) pada 3 November.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Selanjutnya, 25 hari setelah penetapan DCT tepatnya pada tanggal 28 November hingga 10 Februari dilaksanakannya masa kampanye.

“Masa kampanye yang dilaksanakan itu meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan debat calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Erwan menyebutkan, pihaknya akan segera mensosialisasikan isi dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kepada peserta Pemilu, stakeholders dan awak media. (sandika)