psiaceh.or.id/ – Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya menyarankan agar KPUenyusun regulasi terkait kampanye, yakni 50 persen porsinya di media massa.
Hal tersebut dikatakan Agung disela diskusi bertema ‘Medsos Bukan Produk Pers’ yang digelar PWI Lampung di Golden Tulip, Bandarlampung, Kamis (27/07/2023).
Menurut Agung, hal tersebut belum lama ini diungkapkannya juga dalam sebuah pertemuan dengan KPU RI.
“Ya, saya katakan dengan KPU RI. Di sini ada temen-temen dari KPU dan Bawaslu? Saya sasankan agar ada regulasi yang mengatur kampanye dengan porsi 50 persen di media massa,” kata Agung.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Hal tersebut, lanjut Agung, akam lebih epektif dari pada para peserta Pemilu mencetak baliho dan memasangnya di pohon-pohon. Selain merusak, juga membuat kesan kotor.
“Dari pada cetak baliho besar dengan biaya mahal, ongkos pasangnya juga mahal. Lebih baik pasang di media massa. Media massa saat ini juga memiliki media sosial, tentu lebih epektif,” tuturnya.
Mamanya juga pesta demokrasi, tambah Agung, semua masyarakat menyambutnya dengan berbahagia, juga peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu, insan pers juga harus ikut berpesta.
“Media belum mengikuti pesta demokrasi. Pasalnya kontestan memasang baliho di kuburan dan dijalan-dijalan, bukan di media massa,” ujarnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Selain terkait porsi, jelas dia, media juga perlu regulasi yang jelas terkait iklan Pemilu, agar tidak menimbulkan kebingungan ketika ada kontestan yang meminta disosialisasikan di sebuah media.
Masih terkait Pemilu, Agung turut menyoroti maraknya orang membuat perusahan pers saat mendekati Pemilu. Parahnya lagi, perusahaan pers tersebut dibuat oleh seseorang yang tidak memiliki background media.
Menurut Agung orang-orang cenderung latah membuat sebuah media. Sementara saat dimintai tanggapan, apakah sebelumnya beraktifitas media, jawabnya justru tidak.
Meski begitu, ia juga tidak memiliki hak untuk melarang hal tersebut, sebab secara Undang-undang pembuatan perusahaan diperbolehkan.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Akan tetapi, lanjutnya, jika ia bisa mengukur, sebuah perusahaan pers, seperti dirinya misal, bisa-bisa dibuat stres, apalagi mendekati akhir bulan. Apalagi untuk seseorang yang belum berkecimpung di media.
“Pembuatan badan pers tanpa background media yang memadai juga, cenderung akan menimbulkan praktik jurnalisme yang tidak sehat,” tegasnya.
Menurutnya, modus tersebut seperti pemilik perusahaan pers mengunakan sistem setor dengan menyuruh wartawannya untuk mendapatkan uang di lapangan.
Ia lalu mencontohkan, wartawan tersebut menemui seorang pejabat misalnya, kemudian meminta uang dengan dalih uang bensin.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Kendati begitu, siapapun berhak mendirikan perusahaan pers, karena pendirian perusahaan tersebut diikat oleh Undang-undang tenaga kerja dan Undang-undang pajak. (sandika)






Leave a Reply