DPR RI dan SPI Pertanyakan RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

psiaceh.or.id/ – Ketua Solidaritas Perempuan Indonesia (SPI) Dinda Anisa Yora mengatakan, sampai dengan saat ini rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) tidak kunjung disahkan menjadi undang-undang.

Padahal RUU PPRT telah mulai masuk pembahasan sejak tahun 2004, sedangkan Undang-Undang lain seperti Omnibuslaw lebih cepat untuk disahkan. Hal ini tentu menjadi pertanyaan publik, mengapa memakan waktu yang begitu panjang.

“Undang-undang Omnisbuslaw hingga Undang-undang Minerba proses pengesahannya sangat cepat, sementara RUU PPRT belum juga disahkan,” ujar Dinda saat dimintai tanggapan di Hotel Horison Bandarlampung Rabu, (2/8/2023).

Sementara, anggota DPR RI Komisi III Taufik Basari atau kerap disapa Tobas mengatakan, saat ini RUU PPRT telah diserahkan kepada pimpinan DPR RI namun tidak kunjung ditindak lanjuti.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Tobas menyebutkan, pihaknya terus mengawal Badan Legislasi bahwa hal itu sudah selesai harmonisasi penyusunan draf RUU dan Naskah Akademiknya (NA). Bahkan sudah diserahkan kepada pimpinan DPR RI.

“Komisi III DPR RI bahkan telah meminta perhatian dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar RUU PPRT dapat segera dilanjutkan,” ujar Tobas saat dimintai tanggapan di Universitas Lampung (Unila), Kamis (03/08/2023).

Menurut Tobas meminta perhatian dari Presiden Joko Widodo lantaran RUU PPRT tersebut belum ditindaklanjuti oleh beberapa Pimpinan DPR.

“Presiden sudah menyatakan dukungannya, karena itu sudah terdapat progres meskipun sedikit. Artinya sudah akan bersiap diserahkan kepada alat kelengkapan dewan,” tambah Tobas.

Akan tetapi menurutnya, banyak Fraksi yang tidak menganggap RUU ini penting.

Sementara menurut Tobas, RUU PPRT sangat penting. Sebab hal ini menyangkut pekerja rumah tangga yang berada didalam tembok domestik, yang pelanggaran-pelanggaran hak-haknya sulit untuk terlihat.
[elementor-template id=”13″]

[elementor-template id=”11″]
Ia menilai terdapat kekosongan hukum dalam perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

Tobas menegaskan, negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan kepada tiap-tiap warga negara termasuk kepada pekerja rumah tangga.

“Mudah-mudahan ini sama-sama kita dorong agar bisa dituntaskan,” tutupnya. (sandika)