KPK Usulkan Koruptor Dijebloskan di Nusakambangan?

psiaceh.or.id/ – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengusulkan terpidana korupsi agar dijebloskan ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah untuk memberikan efek jera.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) atas usulan tersebut.

“Itu semua nanti pasnya kita bicarakan dengan Ditjenpas,” ujar Prof. Edy sapaan saat dimintai tanggapan usai menghadiri agenda Kemenkumhan Goes To Campus di Universitas Lampung (Unila), Kamis (03/08/2023).

[elementor-template id=”11″]
Sementara Anggota DPR RI Komisi III Taufik Basari mengatakan, diperlukan kajian yang mendalam oleh Kemenkumham apakah narapidana koruptor layak dijebloskan ke Nusakambangan dalam memberikan efek jera.

“Urusan pemasyarakatan itu penanganan narapidana adalah kewenanganya Kemenkumham. Pembinaan hukum itu selesai ketika kekuatan hukum tetap baru kemudian di eksekusi maka ke pihak kepolisian, KPK tugasnya selesai disitu, ketika sudah menjadi narapidana diambil alih oleh negara melalui Kemenkumham itu yang jelas,” ujar Tobas, begitu kerapa disapa.
[elementor-template id=”13″]
Tobas menyebutkan apabila hasil kajian Kemenkumham menunjukan bahwa narapidana korupsi layak dijebloskan ke Nusakambangan, dirinya mendukung secara penuh.

“Kalau menurut saya tergantung dengan kajian Kemenkumham apakah pembinaan dengan cara mengirimkan narapidana koruptor itu ke Nusakambangan diperlukan atau tidak, apabila kajianya menunjukan untuk menunjang program pembinaan saya pasti akan mendukung,” tutupnya. (sandika)