Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Lampung

psiaceh.or.id/ – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Lampung melaporkan Rocky Gerung ke Polda Lampung, Sabtu (05/08/2023).

Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan fitnah dan berita bohong terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

Menurut anggota BBHAR PDI Perjuangan Lampung Rikso Situmorang pihaknya sudah memasukkan laporan. Namun karena hari ini pelayanan Polda tutup, jadi secara administrasi atau tanda terimanya akan keluar pada 07 Agustus 2023.

Rikso menyebutkan, beberapa pasal yang dilaporkan terhadap Rocky Gerung diantaranya Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 UU nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ia mengatakan, inti dari laporan tersebut tentang penyebaran berita bohong atau fitnah yang menimbulkan kegaduhan atau keonaran. Sementara untuk laporan pencemaran nama baik tidak bisa karena itu bukan ranah pihaknya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Menurutnya setelah surat atau administrasi keluar baru akan diproses oleh Polda Lampung, dan kita akan terus mengawalnya.

“Presiden Joko Widodo merupakan simbol negara yang tidak sepantasnya dihina seperti yang disampikan Rocky Gerung, ” ujarnya.

Ia mengatakan merasa tersinggung dengan pernyataan Rocky Gerung yang mengatakan Presiden Jokowi *B……* *T….,* menurutnya penghinaan terhadap Presiden Jokowi sama saja menghina rakyat Indonesia. Sebab Jokowi adalah bapak negara.

Sementara itu, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung Sutono mengatakan, semua partai khususnya PDI Perjuangan dapat menghargai dan menyikapi secara positif setiap kritik yang diberikan namun tetap ada batasan sehingga tidak menimbulkan berita bohong.

Menurut Sutono, kalau terdapat kritik kita hargai tapi yang dipermasalahkan berita yang disebarluaskan tersebut mengandung berita bohong. Hal inilah menurutnya yang menjadi persoalan.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Jadi teman-teman menyikapinya bukan mencemarkan nama Pak Presidennya tapi berita bohong yang dibicarakan Rocky Gerung itu lah yang tidak diterima oleh PDI Perjuangan,” jelasnya.

Sutono menambahkan, dari kejadian ini memberikan pembelajaran, kritik juga harus ada adabnya artinya bukan semau-mau karena ini bukan negara bebas. Terlebih kritikannya juga tidak ada kebenaran sama sekali sehingga menimbulkan tuduhan serta hujatan seperti yang dilakukan Rocky Gerung.

“PDI Perjuangan Lampung melaporkan mewakili teman-teman kader partai, karena mereka juga mendorong DPD partai untuk menindaklanjuti dan melaporkan Rocky Gerung ke Polda, dan hari ini sudah dilaporkan namun memang administrasinya akan keluar Senin besok,” ungkapnya.

Menurut Sutono DI Perjuangan merupakan partai yang memiliki adab, kritikkan maupun perbedaan pendapat, selalu saling menghargai sehingga PDI Perjuangan jauh dari benturan, namun tetap memperhatikan apa yang disampaikan bukan pembicaraan yang menimbulkan berita bohong atau fitnah. (sandika)