psiaceh.or.id/ – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung mempertanyakan ke KPU teekait dasar dari diperbolehkannya Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melakukan perbaikan berkas.
Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri, Senin (07/08/2023).
Menurut Suheri, saat ini pihaknya masih berpedoman pada PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagai dasar hukum proses pendaftaran bacaleg.
“Ya, kami tengah fokus mengawasi proses perbaikan 229 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata dia.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Proses perbaikan tersebut, yang akan berlangsung sedari 06-11 Agustus 2023 meliputi verifikasi administrasi dokumen calon paska penetapan rancangan DCS.
KPU Provinsi Lampung, lanjutnya, masih memperbolehkan proses perbaikan berkas Bacaleg yang berstatus TMS, pindah Dapil, dan juga mengganti Bacaleg serta pergantian nomor urut.
“Terkait ini, kami akan berkoordinasi dengan KPU terkait masih diperbolehkannya perbaikan berkas Bacaleg yang TMS (06-11 Agustus 2023) dan hal lainnya yang disampaikan oleh KPU,” tuturnya.
Prinsipnya, tambah dia, Bawaslu tegak lurus pada aturan. Jika memang diperbolehkan menurut KPU, maka Bawaslu akan mengkaji dan melihat aturan yang digunakan KPU Lampung.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Diketahui sebelumnya, KPU Provinsi Lampung menyatakan 924 bacaleg dari 1.153 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tahap verifikasi administrasi perbaikan.
Jumlah tersebut berasal dari 17 partai politik yang mengikuti verifikasi adminstrasi perbaikan. Total ada 229 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Satu partai yang tidak mengikuti verifikasi administrasi perbaikan yakni partai Garuda.
“Ada 924 yang MS dan 229 TMS,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, Minggu 6 Juli 2023.
Menurut Ismanto, Parpol masih diperbolehkan untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg yang dinyatakan TMS, kemudian mengganti nomor urut bacaleg, mengganti bacaleg, atau memindahkan Dapil Bacaleg.
Hal tersebut bisa dilakukan Parpol pada 6-11 Agustus 2023 yakni dalam tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Akan tetapi pindah dapil atau ganti nomor urut harus mendapat persetujuan DPP tiap parpol,” katanya.
Selanjutnya KPU Lampung akan melaksanakan penetapan rancangan DCS 12-15 Agustus 2023. Setelah itu, DCS disusun pada 16–17 agustus 2023.
“Penetapan DCS 18 agustus 2023, pengunguman DCS 19-23 agustus 2023,” katanya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
KPU Lampung juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat dari 19-28 agustus 2023. Masyarakat bisa menanggapi seluruh Bacaleg DCS, jika ada temuan rekam jejak para bacaleg.
“Sampaikan ke KPU lengkap bukti konkrit, identitas dan lainnya, untuk nanti kita klarifikasi ke partai politik,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Bandar Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Fery Triatmojo mengatakan dari 695 bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik, 637 bacaleg dinyatkaan MS semetara 58 Bacaleg BMS.
Partai masih diperbolehkan memperbaiki dokumen persyaratan Bacaleg yang dinyatakan TMS, kemudian mengganti nomor urut bacaleg, mengganti bacaleg, atau memindahkan dapil bacaleg.
Hal tersebut bisa dilakukan partai politik pada 6-11 agustus 2023 yakni dalam tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). (sandika)







Leave a Reply