psiaceh.or.id/ – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengakui sudah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil kepala daerah.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi pertanyaan awak media terkait pengumuman daftar calon sementara (DCS) DPR RI Lampung II oleh KPU RI pada 19-23 Agustus 2023.
Diketahui Chusnunia Chalim atau kerap disapa Nunik bersama suami dan adiknya masuk kedalam salah satu DCS Bacaleg DPR RI Lampung II dari PKB.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Nunik mengatakan sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Wagub pada 11 Agustus 2023.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Kalau tidak salah tanggal 11 Agustus 2023 kemarin, surat pengunduran diri saya sampaikan,” singkatnya, Senin (21/08/2023).
Nunik menyebutkan pencalonan dirinya sebagai DPR RI sudah memenuhi semua aturan dan sesuai prosedur dan telah melengkapi semua syarat.
Sebelumnya Koordinator Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung Warsito mengatakan pada tahapan pendaftaran Bacaleg, pejabat publik harus melampirkan surat pengunduran diri.
Warsito menyebutkan, regulasinya memang seperti itu, jadi diwajibkan melampirkan surat pengunduran diri. Meski menurutnya yang melakukan verifikasi administrasi Bacaleg DPR RI dilakukan oleh KPU RI.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Surat pengunduran diri harus ada pada saat mendaftar. Bukan surat ketetapan (SK) pemberhentian ya, tetapi surat pengunduran diri,” ungkapnya.
Menurutnya untuk SK pemberhentian Nunik harus dikeluarkan oleh instansi berwewenang paling lambat pada 3 Oktober 2023 pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).
“SK pemberhentian itu harus ada pada saat masa pencermatan rancangan DCT 3 Oktober nanti,” tutupnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan KPU tentang surat pengunduran diri tersebut.
“Harusnya sudah menyerahkan surat pengunduran diri pada saat mendaftar, surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang sudah harus ada pada saat pencermatan terakhir DCT. Kita akan berkoordindasi dengan KPU tentang surat pengunduran dirinya,” tegasnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Tamri juga menegaskan bahwa Nunik harus melampirkan surat pengunduran diri tersebut paling lambat pada masa pencermatan rancangan DCT 3 Oktober 2023 mendatang, “Iya betul,” tutupnya. (sandika)







Leave a Reply