psiaceh.or.id/ – Polresta Bandarlampung menaikkan status perkara penganiayaan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, Senin (21/08/2023).
Menurut Dennis, pihaknya telah menemukan terdapat unsur pidana dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dan saat ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata dia.
Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Total 14 saksi (termasuk terlapor). Korban juga Alhamdulillah sudah sehat sehingga bisa didalami keterangannya,” ucapnya.
Dennis menyebutkan, pihaknya telah menerima hasil visum et repertum salah satu korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.
“Untuk korban lainnya masih kami kembangkan, CCTV di lokasi memang rusak dan sedang kita dalami rusak seperti apa,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya juga tengah mendalami siapa saja korban dalam penganiayaan tersebut. Hasil penyidikan selanjutnya akan dipanggil kembali.
Dari keterangan korban yang sempat dilarikan kerumah sakit, pihaknya mengakui sudah memiliki keterangan yang lebih jelas dan terang.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Sebelumnya, telah terjadi penganiayaan di lingkungan BKD Lampung. Terkait penganiayaan diduga kuat oleh motif pembinaan sesama Alumni IPDN.
Buntut penganiayaan tersebut salah satu korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan empat korban lainnya masih didalami oleh pihak berwajib.
Dalam penganiayaan tersebut juga, salah satu Kabid di BKD Lampung sudah mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan. Lantaran ulahnya tersebut jabatannya sebagai Kabid di BKD telah dicopot. (sandika)







Leave a Reply