Nyaleg, Wendy Melfa Harus Umumkan Diri Sebagai Mantan Napi Tipikor

psiaceh.or.id/ – Mantan Bupati Lampung Selatan yang juga politisi Golkar Lampung Wendy Melfa harus mengumumkan dirinya ke publik dan membuka statusnya sebagai mantan terpidana korupsi, setelah ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DPT) nanti.

Hal tersebut ditegaskan, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri, Selasa (29/08/2023).

Menurut Suheri, Bacaleg mantan narapidana wajib menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana yang menjadi Bacaleg DPRD Provinsi Lampung.

“Di PKPU nomer 15 tahun 2023 telah diatur bahwa Bacaleg narapidana harus mempublis ke media masa bahwa dia mantan narapidana, itu wajib,” kata Suheri.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan meminta kepada Bacaleg mantan napi untuk mengumumkan bahwa yang bersangkutan merupakan eks terpidana dengan ancaman berapa tahun dan bebasnya tanggal berapa.

“KPU juga akan mengumumkan Bacaleg itu di media masa bahwa Bacaleg itu mantan narapidana,” ujarnya.

Senada, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyampaikan, Bacaleg eks terpidana harus menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah terpidana.

“Yang bersangkutan juga sudah mengumumkan kepada publik melalui media cetak, media sosial dan itu dokumen pengumuman menjadi salah satu persyaratan,” kata dia, Senin (28/08/2023).
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Sementara, Sekretaris DPD Golkar Lampung Ismet Roni saaf dimintai tanggapan terkait pencalegkan Wendy Melfa mengatakan, hal tersebut bukan suatu persoalan.

“Tidak ada peesoalan. Dia (Wendy) adalah kader Golkar. Sepanjang Wendy memenuhi persyaratan, maka akan kembali kepada masyarakat. Oleh karena itu kita harus terima,” kata dia.

Diketahui, Wendy Melfa dijatuhi kuman berat oleh Mahkamah Agung (MA) yakni vonis kasasi dengan hukuman 10 tahun penjara. Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Lampung, pada tingkat itu terpidana divonis enam tahun penjara melalui putusan banding.

Sedangkan putusan vonis Pengadilan Tipikor Tanjungkarang hanya menghukum Wendy empat tahun penjara.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Wendy Melfa dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan tanah seluas 66 hektare untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kapasitas 2 x 100 MW di Sebalang, Tarahan, Lampung Selatan. (sandika)