psiaceh.or.id/ – DPD Partai Demokrat Lampung meminta kepada penyelenggara dan pemerintah agar tidak tebang pilih dalam menertiban alat pedaga sosialisasi (APS).
Kendati demikian, partai berlambang bintang mercy itu memdukung penuh dan mendorong agar pemerintah dan Bawaslu di setiap tingkatan yang melakukan penertiban terhadap APS yang memuat unsur kampanye, hingga pemasangan APS ditempat yang tidak diperbolehkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bappilu DPD Demokrat Lampung Hanifal pada psiaceh.or.id/, Selasa (05/09/2023).
[elementor-template id="13"]
[elementor-template id="11"]
Menurut Hanifal, pihaknya mendukung upaya penertiban APS yang menyalahi aturan. Sebab kampanye belum memasuki waktu yang ditentukan dan pemasangan APS di jalan protokol menggangu keindahan dan pemasangan di pohon-pohon cenderung merusak.
Bahkan menurutnya, Demokrat Lampung sudah menghimbau ke seluruh Bacaleg partainya agar memasang APS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU.
"Dalam PKPU Nomor 10 juga terdapat larangan untuk berkampanye sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT), tetapi Parpol dan Bacaleg diperbolehkan untuk mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat," ujarnya.
Sosialisasi tersebut juga dengan catatan tidak ada ajakan untuk mencoblos. Ia lantas mencontohkan salah satu Bacaleg yang memasang no urut partainya dan nomor urut dirinya dalam Pileg.
[elementor-template id="13"]
[elementor-template id="11"]
"Jika hanya memasang no urut ini diperbolehkan, yang tidak diperkenankan itu terdapat ajakan untuk mencoblos," tuturnya.
Hanifal juga menyoroti adanya APSBacaleg DPR RI dari Partai PAN dan Nasdem memasang alat praga sosialisasi yang menyalahi aturan. Baik ada muatan unsur kampanye atau ditempat yang tidak diperbolehkan.
"Pemasangan APS terlihat di jalan-jalan protokol hingga di pohon-pohon. APS yang menyalahi aturan ini juga harus ditintak oleh Bawaslu," tegasnya.
Jika satu saja Bacaleg maupun Parpol dibiarkan memasang APS yang menyalahi aturan, maka Bacaleg yang lain akan ikut memasang juga. Hal ini baginya karena tidak ada langkah tegas dari lembaga penyelenggara Pemilu.
[elementor-template id="13"]
[elementor-template id="11"]
Selanjutnya jika Bawaslu hendak menertibkan APS terdapat tenggat waktu bagi Parpol untuk menertibkan sendiri.
"Jika tidak digubris oleh Parpol maka Bawaslu bisa berkirim surat ke Pemkot dalam hal ini Satpol PP yang menertibkan atau mencopot alat praga yang menyalahi aturan," ucapnya.
Ia pun mengakui Demokrat sudah mendapat surat dari Bawaslu untuk menertibkan APS yang menyalahi ketentuan. Terutama di kabupaten-kabupaten lain.
"Silahkan saja Pemkot atau dalam hal ini Satpol PP mengambil langkah penertiban APS yang menyalahi aturan, asal jangan tebang pilih dalam penertibannya," tutupnya.
[elementor-template id="13"]
[elementor-template id="11"]
Sebelumnya Bawaslu Kota Bandarlampung sudah melakukan agenda patroli di seluruh kecamatan di Bandar Lampung. Agenda patroli dilakukan untuk pendataan APS yang menyalahi aturan.
Pendataan APS yang menyalahi aturan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung dilakukan sejak bulan Juli 2023. Selanjutnya setelah Panwas kecamatan mengumpulkan pendataannya masing-masing, Bawaslu akan berkirim surat ke Parpol terkait dan Pemkot Kota Balam untuk menertibkan APS yang tidak sesuai ketentuan. (sandika)






Leave a Reply