psiaceh.or.id/ – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung menemukan 1402 alat peraga sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam PKPU.
APS yang menjadi atensi Bawaslu berupa APS yang memuat unsur kampanye dan pemasangan di. tempat yang tidak diperbolehkan. Seperti di tempat ibadah, tiang listrik, pohon, gedung/sarana pemerintah dan jalan protokol serta tembok dan pagar rumah.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandarlampung Muhammad Muhyi mengatakan, APS yang melanggar terdiri dari Bilboard sebanyak 58, pemasangan di pohon berjumlah 373, terpasang di tiang listrik sejumlah 384, di sarana/gedung pemerintah sebanyak 2, dan tembok dan pagar rumah berjumlah 547.
“Data tersebut berdasarkan hasil inventarisir Panwas kecamatan di seluruh kota Bandarlampung,” kata dia, Rabu (06/09/2023).
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Muhyi menyebutkan, kecamatan Kedaton merupakan wilayah terbanyak dengan pemasangan APS yang melanggar. Sementara Parpol yang memasang APS melanggar terbanyak di wilayah kecamatan Kedaton dan kecamatan Kemiling.
“Menindaklanjuti temuan APS yang melanggar tersebut, kami sudah mengirim surat himbauan kepada Parpol, Bacaleg dan pemerintah kota (Pemkot) untuk melakukan penertiban,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut pengamat politik dari Universitas Lampung (Unila) M. Iwan Satriawan mengatakan peristiwa pemasangan APS yang menyalahi aturan merupakan penyakit musiman.
Menurutnya dalam setiap tahapan Pemilu proses pemasangan APS yang melanggar selalu terjadi. Jadi baginya peristiwa ini bukanlah peristiwa baru, melainkan penyakit atau problem yang selalu terulang.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Oleh karena itu, seperti Pemilu-pemilu sebelumnya silahkan saja Pemkot dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penertiban atau pelepasan APS yang melanggar,” ujar Iwan saat diwawancarai, Rabu (06/09/2023).
Bagi Iwan untuk mengatasi pelanggaran salah satunya terkait APS, sistem Pemilu-nya yang harus diubah dengan kembali mencoblos partai bukan mencoblos orang atau kembali ke sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup menurutnya memperkecil pemasangan APS yang berlebih. Selanjutnya juga KPU yang mengkontrol terkait pemasangan APS.
Hal ini bagi Iwan salah satu solusi untuk mengatasi persoalan pemasangan APS yang melanggar. Kalau tidak, peristiwa ini akan menjadi problem yang terulang dikemudian hari. (sandika)






Leave a Reply