Boleh Kampanye di Kampus, Yusuf Barusman: Bisa Jadi Modus Pinjam Tempat

psiaceh.or.id/ – Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) Prof Yusuf Barusman menyatakan keberatannya terkait aturan yang memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus yang tertuang dalam draf terbaru PKPU Nomor 15 tahun 2023.

Dalam PKPU tersebut, menurut mantan Ketua KONI Lampung itu diatur hari yang diperbolehkan adalah hari Sabtu dan Minggu. Untuk itu Yusuf keberatan. Sebab, kata dia, kampanye Pemilu semestinya dilaksanakan di hari jam perkuliahan atau hari senin-jumat.

“Jika diwaktu libur hal itu bisa dikatakan hanya meminjam ruangan kampus untuk kampanye. Sabtu-minggu kan libur, tidak ada orang. Justru harusnya saat jam perkuliahan. Kalau hari libur namanya minjam ruangan,” kata dia, Jumat (08/09/2023).

Yusuf menyebutkan kampanye Pemilu di dalam kampus kan bertujuan untuk inklusifitas kolektif. Oleh karena itu pelaksanaan diwaktu libur tidak akan efektif.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Selain menyoroti waktu pelaksanaan kampanye, Yusuf juga tidak sependapat jika pelaksanaan kampanye di lapangan terbuka kampus. Semestinya diruangan tertutup atau di aula.

“Kampanye harus di aula atau ruangan tertutup, nanti kalau di lapangan terbuka malah dangdutan,” ungkapnya.

Kendati begitu ia tetap menyetujui aturan kampanye yang tidak memperbolehkan bacaleg atau Parpol mengenakan atribut partai.

Sebelumnya KPU mengeluarkan draf aturan baru terkait kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Aturan tersebut tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Dalam PKPU tersebut menetapkan kampanye di lingkungan perguruan tinggi hanya bisa terlaksana di gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya. Dengan catatan, lokasi tersebut tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.

Sementara itu dalam Pasal 72 Ayat (5) menyebutkan Kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan hari Minggu.

Adapun dua metode kampanye yang bisa dilaksanakan di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas. (sandika)