Siapa Saja yang Boleh Berkampanye di Kampus?

psiaceh.or.id/ – Regulasi yang membolehkan kampanye dilingkungan pendidikan atau kampus masih menyisakan pertayaan publik, terutama menyangkut pemilihan legislatif (Pileg). Siapa sajakah Caleg yang boleh berkampanye dikampus?

Mengingat Caleg DPR RI Lampung dalam DCS saja berjumlah 270, sementara DPRD Provinsi Lampung dalam DCS sebanyak 954 dan belum lagi DPD RI Lampung.

Menanggapi hal tersebut Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung Antonius Cahyalana mengatakan, wewenang untuk mengundang Caleg berkampanye di Kampus merupakan tugas dari pihak penanggung jawab kampus atau Rektor.

Sementara KPU Lampung hanya menjelaskan aturan yang membolehkan kampanye di kampus dengan catatan terdapat undangan dari penanggung jawab kampus dan tidak mengenakan atribut kampanye.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Antonius menyebutkan karena hal tersebut merupakan hak sebuah kampus. Silahkan kampus mengundang caleg untuk memberikan pendidikan politik.

Akan tetapi ia menyarankan pihak kampus untuk tidak tebang pilih mengundang Caleg. Kampus harus menerapkan asas keadilan dalam mengundang Caleg agar tidak menimbulkan kecemburuan dari Caleg yang tidak diundang.

“Misal capres-cawapres, undang lah ketiga calonnya. Begitupun dengan Partai ada 16 partai peserta Pemilu, silahkan diundang semua untuk berkampanye. Kampus harus mengundang semua, jangan pilah pilih,” ungkapnya.

Menurutnya jangan sampai Rektor atau kampus mengundang salah satu kandidat berdasarkan kedekatan dan tidak mengundang yang lain. Silahkan undang semua, agar tidak memunculkan kecemburuan.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Ia menegaskan KPU tidak memiliki wewenang atau otoritas untuk menghimbau pihak kampus terkait siapa saja Caleg yang diundang.

“Jadi kami menyarankan kampus menerapkan asas keadilan. KPU menurutnya hanya memastikan proses kampanye di kampus sesuai dengan regulasi yang ada,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Konsitusi dan Kepemiluan IAIN Metro Ahmad Syarifudin
mengatakan, kampanye di kampus teruntuk pemilihan legislatif sangat kompleks dibandingkan kampanye Capres-cawapres. Pasalnya Caleg dalam satu Provinsi saja mencapai ribuan orang.

Menurutnya yang paling efektif kampanye di kampus, masing-masing partai mengusulkan salah satu Calegnya untuk berkampanye, misal Caleg DPR RI, silahkan utus salah satu untuk berkampanye. Begitupun dengan Caleg DPRD.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Hal ini mungkin yang paling efektip, karena tidak mungkin semua kontestan akan diundang,” ujarnya, Senin (11/09/2023).

Meski hal tersebut akan menyisakan kecemburuan sesama caleg di internal partainya masing-masing. Misal Partai A, mengutus nomor urut 1 yang berkampanye, hal ini akan menjadi kecemburuan dari nomor urut 2 dan 3.

“Dalam pileg itu kan yang bersaing nomor urut 1 dan 2. Jadi mungkin saja dalam konteks kampenye di kampus akan menimbulkan kecemburuan sesama calon dari partai yang sama,” kata dia.

Ia pun mendorong pihak kampus untuk menerapkan asas keadilan dalam mengundang Caleg yang akan berkampanye. (sandika)