psiaceh.or.id/ – Bukan menjadi rahasia umum bila sosial media (sosmed) digunakan politisi untuk membangun citra diri di publik. Mendekati Pemilu ramai-ramai Politisi bersosialisasi terutama bagi mereka yang mencalonkan diri di pemilihan legislatif (Pileg).
Namun tidak sedikit juga kontestan Pemilu mencuri-curi start atau termuat unsur kampanye dalam sosialisasinya. Padahal tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Selain sosialisasi di sosmed terlihat semakin marak, semakin marak pula dalam sosialisasinya termuat unsur kampanye.
Dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 menyebutkan Parpol peserta Pemilu dilarang menyampaikan unsur ajakan, dan fokus terhadap citra diri, ciri khusus dan karakteristik dalam kegiatan.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Menanggapi hal tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, pihaknya tengah menunggu Perbawaslu dari Bawaslu RI yang mengatur soal tahapan sosialisasi di sosial media (sosial media).
Namun sembari menunggu regulasi dari Bawaslu RI, pihaknya saat ini mengutamakan pencegahan dengan menghimbau peserta Pemilu agar kampanye sesuai jadwal.
“Saat ini, terkait pengawasan sosialisasi di sosmed, kami lebih mengedepankan pencegahan,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (12/09/2023).
Saat disinggung maraknya peserta Pemilu melakukan sosialisasi di sosmed termuat unsur kampenye, ia mengatakan belum bisa melakukan tindakan. Saat ini kami masih menunggu regulasinya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Sebelumnya Bawaslu Provinsi Lampung menemukan sebanyak 10.622 alat praga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai dengan aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
APS yang melanggar tersebut berdasarkan pendataan Bawaslu kabupaten/kota se Lampung.
Bawaslu Lampung memiliki dua fokus terkait tahapan sosialisasi, pertama yang mengatur tentang tempat sosialisasi. Selanjutnya yang kedua melihat materi sosialisasinya, apakah terdapat unsur kampanye.
Jika menemukan pelanggaran APS tersebut Bawaslu Lampung akan mengirim surat teguran ke Parpol terkait agar melepaskan APS-nya secara sukarela. Namun jika tidak diindahkan Bawaslu akan berkirim surat ke Satpol PP agar melakukan penertiban. (sandika)






Leave a Reply