psiaceh.or.id/ – DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung beserta segenap Jajaran DPC GRANAT Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung meminta agar aparat penegak hukum (APH), menghukum tersangka jaringan narkoba internasional seberat-beratnya.
Hal tersebut ditegaskan Ketua DPD Granat Lampung, H. Tony Eka Candra dalam surat elektroniknya yang diterima redaksi psiaceh.or.id/, Kamis (14/09/2023) pagi.
Menurut politisi Golkar itu, keberhasilan pihak kepolisian membongkar jaringan narkoba internasional, juga harus diikuti dengan komitmen yang sama dari aparat penegak hukum lainnya.
"Ya, khususnya pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk menuntut dan memberikan vonis seberat beratnya dengan Hukuman Mati kepada sindikat, bandar dan pengedar narkoba, karena mereka adalah musuh bangsa dan musuh umat manusia, yang telah melakukan kejahatan terhadap kemanusian," tegas Tony.
[elementor-template id="13"]
[elementor-template id="11"]
GRANAT, lanjut Tony, akan mengawal proses persidangan para tersangka sindikat gembong Narkoba jaringan Fredy Pratama tersebut. Sebab, kata dia, mereka (tersangka) semua adalah para penghianat bangsa, yang telah merusak masa depan generasi anak bangsa, yang dapat menghancurkan masa depan bangsa Indonesia.
"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya kepada Kapolda Lampung dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beserta Jajaran Bareskrim Mabes Polri, yang telah mengungkap jaringan narkoba internasional," tuturnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga apresiasi atas penyitaan aset serta barang bukti kejahatan Narkoba dari jaringan pengedar Narkoba transnasional Fredy Pratama sebesar Rp10,5 triliun, dari periode Tahun 2020 sampai 2023, dan menangkap 39 orang tersangka, termasuk dalam daftar tersangka eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (AG).
Diketahui, Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, dalam konferensi pers pengungkapan jaringan Narkoba transnasional Fredy Pratama di Jakarta, Selasa (12/09/2023) mengatakan, penyitaan aset ini merupakan komitmen Polri menindak tegas peredaran gelap Narkoba dan memiskinkan para bandar dengan menjerat para pelaku selain pidana Narkoba juga pencucian uang.
[elementor-template id="13"]
[elementor-template id="11"]
“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh pemerintah Thailand adalah sebesar 273,43 miliar dan bila dikonversikan barang bukti Narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun,” kata dia. (rls/red)






Leave a Reply