Parpol Abaikan Teguran, Panwas Minta Camat Koordinasi Dengan Satpol PP

Terkait APS Melanggar

psiaceh.or.id/ – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Enggal melakukan koordinasi terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Bacaleg ke camat setempat, Jum’at (15/09/2023).

Ketua Panwaslu Kecamatan Enggal Hertia Tri Septi mengatakan, koordinasi terkait penertiban APS Bacaleg tersebut selain sesuai dengan aturan perundang-undangan, juga sesuai instruksi dari Bawaslu Kota Bandarlampung Nomor 185/PM.00.02/K-KLA-14/09/2023 perihal Instruksi identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu 2024.

“Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta merujuk Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor. 43 tahun 2023 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi Pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu 2024,” kata dia.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Koordinasi tersebut, lanjutnya, guna mrnginformasikan sejumlah APS Bacaleg yang melanggar di kecamatan Enggal. Kemuan, kata dia, pihaknya meminta agar camat bisa berkoordinasi dengan Sat-pol PP untuk melakukan penertiban APS.

“Alhamdulilah respon dari camat sangat baik dan juga mendukung dalam penertiban APS itu, dan untuk agenda penertibannya akan segera dijadwalkan sambil menunggu surat instruksi dari Satpol PP,” kata Tia.

Pihaknya, tambah dia, akan melakukan pendampingan dalam kegiatan penertiban APS tersebut.

“Ya kita (Panwascam Enggal) akan mendampingi penertiban APS tersebut,” ujarnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Tia juga menjelaskan, sebelumnya Panwaslu Kecamatan Enggal juga sudah melakukan upaya pencegahan terkait penertiban APS Bacaleg yang dianggap melanggar, dengan menyurati Partai Politik yang ada di wilayah kerjanya.

“Sebelumnya juga kami telah mengirim surat pencegahan kepada partai politik mengenai penertiban APS ini, agar Partai Politik peserta pemilu dapat mencopot sendiri APS bacaleg yang melanggar,” jelasnya.

Namun terang Hertia surat pencegahan penertiban APS yang dikirimkan oleh Panwaslu Kecamatan Enggal kepada Partai Politik tidak diindahkan.

“Kita kan sudah kirim surat pencegahan agar Parpol mencopot sendiri APS yg melanggar, tapi tidak ada satu pun Parpol yang merespon surat pencegahan dari kami,” tandasnya. (rls/***)