Buntut Sengketa Lahan PT BSA, Warga Anak Tuha Demo Pemprov

Merasa Terintimidasi, Warga Minta Polisi Ditarik

psiaceh.or.id/ – Masyarakat Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah menggelar aksi demo di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (02/10/2023).

Aksi demo tersebut bagian dari langkah protes atas penyerobotan lahan pertanian yang dikelola masyarakat oleh PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). Selain meminta pemerintah turun tangan dalam sengketa tanah ini, warga juga meminta agar aparat kepolisian berpihak kepada warga, atau jika tidak ditarik mundur.

Ketua adat setempat Firdaus mengatakan, saat ini warga merasa diintimidasi oleh aparat kepolisian yang setiap hari berpatroli paska eksekusi lahan di PT BSA beberapa waktu lalu.

“Kami merasa terintimidasi. Setiap hari banyak polisi, mereka (polisi) meminta warga dengan tidak boleh berbenturan dengan mereka,” kata Firdaus, Senin (02/10/2023).

Perkara pembuktian keabsahan surat baik dari warga maupun pihak perusahaan, lanjut Firdaus, masih bergulir di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. Artinya, kata dia, belum ada kepastian hukum terkait lahan tersebut.

“Permasalahan ini masih bergulir di PN Gunung Sugih. Untuk itu baiknya biarkan proses itu berjalan terlebih dahulu, baru (dieksekusi). Jangan langsung dieksekusi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Tim Kuasa Kukum Warga dari tiga desa yakni Desa Bumi Aji, Desa Negara Aji Tuha, dan Desa Negara Aji Baru, Arif Darmawan mengatakan, puhaknya meminta aparat kepolisian meninggalkan lokasi karena membuat warga ketakutan.

“Sebaiknya Polisi meninggalkan likasi, untuk menghindari benturan. Mengapa sih kita (warga) ini selalu dibenturkan dengan polisi? Ini warga ketakutan luar biasa karena banyaknya kepolisian. Kami meminta anggota kepolisian itu segera ditarik dari lokasi,” jelasnya.

Dalam orasinya, warga menuntut beberapa poin, sebagi berikut:
1. Mendesak pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengusut semua segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Anak Tuha terhadap penggusuran tanam tumbuh petani.
2. Mencabut perpanjang HGU milik perusahaan di Anak Tuha.
3. Membebaskan warga petani yang masih ditahan tanpa syarat.
4. Meminta Kepolisian RI melakukan pengusutan tuntas terhadap jajarannya (Polda Lampung) dalam pengawalan penggusuran lahan Petani yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
5. Menyerukan dan menuntut agar pemerintah untuk kembali kepada cita-cita dasar bersama yang terdapat di dalam Undang-undang Dasar 1945, dan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. (red)