Pilkada Dimajukan, KPU Mulai Siapkan Regulasi

psiaceh.or.id/ – Isu bakal dimajukannya jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) terus bergulir. Bahkan KPU RI sedang menyusun regulasi terkait percepatan jadwal pemungutan suara Pilkada yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2024.

Hal tersebut berdasarkan keterangan ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi kepada awak media, Senin (02/10/2023).

Menurut Dedy, beberapa waktu sebelumnya
KPU Kota Bandarlampung telah mengikuti Rakornas persiapan Pilkada 2024. Dalam Rakornas tersebut membahas juga soal percepatan pelaksanaan Pilkada.

Ia menyebutkan KPU RI saat ini sedang menyusun regulasi terkait percepatan jadwal pemungutan suara yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2024.

“Terkait rencana bakal dimajukannya jadwal Pilkada tersebut, KPU Kota Bandarlampung masih menunggu regulasi,” ungkapnya.

Sementara itu untuk mengantisipasi jadwal yang akan di majukan itu, pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait nota perjanjian hibah daerah (NPHD) dan ketersediaan anggaran untuk pembiayaan Pilkada 2024.

“Kemarin sudah bertemu dengan pimpinan DPR, termasuk dengan PAPD, dan telah menyiapkan berita acara tentang kesiapan dan kesanggupan untuk menyediakan alokasi anggaran Pilkada 2024 dengan dua tahun anggaran,” ujarnya.

Menurut Dedy total biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada sebesar 40 Milyar akan dibiayai oleh APBD kota dan 16 Milyar dibiayai oleh APBD Provinsi.

Teruntuk 40 Milyar dari APBD Kota tersebut akan cair dalam dua tahapan. Tahapan pertama sebanyak 40 Persen akan cair pada anggaran tahun 2023.

Sementara 60 Persennya akan cair dalam APBD tahun 2024.

Saat ini, untuk pencairan dana tersebut pihaknya masih menunggu Perpu-nya terbit. Setelah terbit, maka pihaknya akan membuat rancangan terkait kebutuhan anggaran dan NPHD. (sandika)