psiaceh.or.id/ – Dalam tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) yang berlangsung sejak 24 September – 03 Oktober 2023, sejumlah partai politik (Parpol) di Bandarlampung mengganti formasi bakal calon legislatif (Bacaleg).
Dari 18 Parpol peserta pemilihan umum (Pemilu) di kota Bandarlampung terdapat 10 Bacaleg dari 6 Parpol yang diganti.
Menurut Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo Parpol yang melakukan pergantian Bacaleg terdiri diri, Gerindra (2 orang), Golkar (1 orang), PKS (3 orang), Demokrat (1 orang), PSI (2 orang), Perindo (1 orang).
“Terdapat 6 Parpol yang melakukan pergantian Bacaleg. Sementara Parpol lain, dalam tahapan pencermatan DCT kemarin hanya melengkapi atau merubah berkas administrasi,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (04/10/2023).
Pergantian Bacaleg, jelas Fery, dilakukan oleh Parpol salah satunya dikarenakan untuk memenuhi 30 Persen keterwakilan perempuan.
“Sebelumnya komposisi Bacaleg Parpol terdapat yang tidak memenuhi 30 Persen keterwakilan perempuan. Namun di tahapan pencermatan DCT kemarin, sebagian Parpol telah melengkapi,” ujarnya.
Di Bandarlampung, lanjutnya, terdapat beberapa Parpol yang belum memenuhi 30 Persen keterwakilan perempuan, diantaranya, Gelora, Demokrat, PSI dan Partai Ummat.
Selanjutnya, KPU Kota Bandarlampung akan melakukan verifikasi administrasi dari berkas pencermatan DCT yang telah diserahkan Parpol. Vermin ini menurutnya sekaligus merupakan rangkaian dari penyusunan DCT.
“Jadi hari ini penyusunan DCT mulai dilakukan dan pada tanggal 03 November mendatang akan ditetapkan DCT teruntuk DPRD Bandarlampung,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk sejauh ini tidak terdapat Bacaleg yang terdaftar dari 2 Parpol. Namun masih akan melakukan verifikasi administrasi terhadap Bacaleg yang baru.
“Kan terdapat 10 Bacaleg baru, ini akan kami periksa terlebih dahulu apakah terdaftar di dua partai. Nanti akan kami umumkan,” ungkapnya.
Dalam tahapan pencermatan DCT kemarin, diketahui Parpol hanya diperkenankan untuk merubah berkas administrasinya dan mengganti Bacaleg dan tidak diperbolehkan untuk menambah Bacaleg.
Selain itu ia mengatakan, terkait dengan Bacaleg yang masih berstatus aparat sipil negara (ASN) atau profesi lain yang mengharuskan mundur diwajibkan menyertakan surat pengunduran dirinya sebulan setelah penetapan DCT atau paling lambat pada 03 Desember 2023.
“KPU RI menyampaikan jika terdapat kendala diluar kemampuan Caleg untuk menyertakan surat pengunduran diri, diberikan waktu sampai dengan 03 Desember 2023,” ungkapnya.
Dari pendataan pihaknya, terdapat 4 Caleg yang belum menyerahkan surat pengunduran diri. Keempatnya dari partai Nasdem. (sandika)






Leave a Reply