psiaceh.or.id/ – Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa meminta agar vonis majelis hakim terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung dibatalkan.
Permintaan tersebut tertuang dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI yang diajukan Mustafa melaui Kuasa Hukumnya M Yunus.
Sayangnya, persidangan yang dijadwalkan berlangsung di PN Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (05/09/2023) tersebut ditunda ke pekan depan, Kamis 12 Oktober 2023 lantaran Ketua Majelis Hakim Achmad Rivai sedang menjalani diklat.
"Sidang ditunda pekan depan, dengan agendanya pemeriksaan kelengkapan berkas," kata Kuasa Hukum Mustafa, M Yunus kepada psiaceh.or.id/, Jumat (06/09/2023).
Menurut Yunus, ada dua poin yang disampaikan dalam upaya PK yang diajukan terhadap kliennya tersebut. Pertama, pihaknya meminta agar vonis hakim di PN Tanjungkarang, Bandarlampung dibatalkan, karena kliennya tersebut mendapatkan dua vonis hukuman dalam satu peristiwa yang sama.
"Pada prinsipnya ada dua poin ya yang pertama Ne Bis In Idem, itu artinya terhadap sebuah peristiwa pidana itu tidak bisa diputus dua kali," kata dia.
Setelah ditelaah berdasarkan Pasal 263 ayat 2, pihaknya berpendapat putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung seharusnya dibatalkan.
"Semestinya perkara yang kedua (PN Tanjung Karang) itu Ne Bis In Idem, karena sudah ada putusan yang pertama, walaupun deliknya berbeda, delik itu pasal yang disangkakan berbeda," ungkapnya.
Sementara poin kedua pihaknya mengajukan upaya PK, terkait disparitas putusan uang pengganti.
"Disparitas itu artinya ada semacam perlakuan yang berbeda dalam memutus suatu perkara. Misalnya ada beberapa perkara yang uang penggantinya dan subsider lebih rendah," ujarnya.
Mustafa, jelas Yunus, uang penggantinya Rp 17 miliar tapi subsidernya dua tahun. "Ini soal bagaimana sih sebenarnya pola mengkonversi uang pengganti dengan subsider. Jadi kita mendorong ada semacam panduan terkait bagaimana mengkonversi uang pengganti dengan subsider," tuturnya.
Melalui upaya ini, tambah Yunus, pihaknya meminta agar Mahkamah Agung RI dapat mengabulkan upaya PK terhadap Mustafa.
"Ya, kita minta PK kita dikabulkan, kita minta bahwa Ne Bis In Idem, seharusnya putusan di PN Tanjung Karang itu tidak ada lagi karena sudah ada putusan di PN Jakarta Pusat," jelas dia.
Diketahui, selain divonis di PN Tanjung Karang, Mustafa juga divonis penjara di PN Jakarta Pusat.
Mustafa divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Jakarta Pusat dalam kasus pemberi suap kepada anggota DPRD Lamteng atas izin pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur pada 23 Juni 2018 lalu.
Kemudian setelah itu, Mustafa dinyatakan bersalah atas kasus penerimaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamteng dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Tak hanya itu dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar subsider dua tahun penjara dalam persidangan di PN Tanjung Karang, pada Senin 21 Juli 2021.
Dalam upaya PK tersebut, Mustafa yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat itu terlihat hadir langsung di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung dengan didampingi tim penasihat hukumnya. (sandika)






Leave a Reply