psiaceh.or.id/ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung segera mengklarifikasi ke partai politik (Parpol) terkait Bacaleg terdaftar di dua partai atau ganda.
Saat ini diketahui nama Dr Zam Zanariah mencuat ke publik, pasalnya ia terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Lampung dari Demokrat dan PKB dengan Dapil yang sama, Dapil 1 Bandarlampung.
Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara KPU Lampung Ismanto mengatakan, pihaknya segera memanggil Parpol yang memiliki Bacaleg terdaftar di dua partai untuk dimintai klarifikasi.
Parpol terkait, lanjut dia, akan dimintai keterangan Bacaleg ganda tersebut akan memilih Parpol yang mana.
"Setelah memilih Parpol, Bacaleg ganda itu diwajibkan melampirkan surat pengunduran diri dari Parpol yang tidak ia pilih," ujarnya, Jumat (06/10/2023).
Ia menyebutkan, saat ini KPU Lampung sedang melakukan verifikasi terhadap Parpol yang mengajukan pergantian Bacaleg, mengubah data dan hal administratif lainnya.
Tahapan verifikasi ini menurutnya akan berlangsung sejak 04 Oktober 2023 hingga 18 Oktober 2023.
"Kami verifikasi sampai 18 Oktober 2023, lalu nanti diumumkan di Daftar Calon Tetap (DCT), 4 November 2023," katanya.
Selain itu, lanjutnya, teruntuk pergantian Bacaleg baru, maka Parpol dan caleg harus mencatumkan syarat administrasi seperti Caleg yang baru mendaftar ditahap pendaftaran sebelumnya.
"Pergantian Bacaleg baru, harus melampirkan ijasah, surat pengadilan, kesehatan, KTA dan syarat lainnya, harus dilengkapi," tuturnya.
Ia juga memastikan, harus ada surat persetujuan dari partai di tingkat pusat, untuk pergantian bacaleg.
Kemudian, dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang pendaftaran anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, memang batas akhir ASN, TNI Polri, dan jabatan lainnya yang menerima gaji dari APBD, harus menyerahkan surat resmi pengunduran diri, pada 3 oktober 2023, dan diupload ke dalma sistem informasi pencalonan (Silon) KPU RI.
Namun, menurut Ismanto, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran bernomor 1035 yang menyebutkan, para Bacaleg diberikan perpanjangan waktu maksimal 1 bulan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Penetapan DCT sendiri batas akhirnya yakni, 3 november 2023.
Dr Zam Zanariah, saat ingin dimintai konfirmasi oleh psiaceh.or.id/ via telpon belum merespon sama sekali.
Sebelumnya, 11 Parpol mengajukan pergantian Bacaleg di KPU Provinsi Lampung, jelang penetapan daftar calon tetap (DCT), yang akan ditetapkan pada 3 november 2023.
Berdasarkan data dari KPU Lampung, dari 11 partai tersebut, total ada 53 bacaleg yang diganti. Rinciannya :
1. PKB 10 Bacaleg
2. GERINDRA 11 Bacaleg
3. PDI 2 Bacaleg
4. GELORA 2 Bacaleg
5. PKS 4 Bacaleg
6. PAN 1 Bacaleg
7. PBB 1 Bacaleg
8. DEMOKRAT 4 Bacaleg
9. PSI 10 Bacaleg
10. PPP 7 Bacaleg
11. UMMAT 1 Bacaleg
Sementara partai lain yang tidak mengajukan pergantian bacaleg yakni, NasDem, Buruh, PKN, Golkar, Hanura, Garuda, dan Perindo tidak mengajukan pergantian bacaleg. (sandika)






Leave a Reply