psiaceh.or.id/ – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung melakukan pendataan alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di transportasi umum.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda, pemasangan APS di transportasi umum tidak diperbolehkan sebagaimana yang diatur dalam PKPU. Karenanya Bawaslu segera menertibkan.
“Ya, transportasi umum masuk kedalam kategori fasilitas umum. Oleh karena itu, pemasangan APS di angkutan umum tidak diperkenankan,” kata dia, Sabtu (07/10/2023).
Bawaslu Kota Bandarlampung, lanjut dia, melalui Panwascam sudah menginventarisir APS sejak dua hari ini atau sedari Jumat-Sabtu 06-07 Oktober 2023.
“Saat ini Panwascam sedang melakukan pendataan di kecamatan se Bandarlampung,” ungkapnya.
Menurutnya, jumlah keseluruhan APS yang terpasang di angkutan umum masih dalam proses pendataan.
“Kemungkinan besar, hari Senin, 09 Oktober 2023 baru akan mendapatkan hasil keseluruhan APS yang terpasang di angkutan umum berdasarkan pendataan Panwascam,” tuturnya.
Sejauh ini, kata dia, Panwascam mencatat angkutan di beberapa wikayah seperti Kemiling, Teluk, Rajabasa, Sukarame, Sukabumi, Wayhalim, Panjang yang tertempel APS Bacaleg.
“Bawaslu Bandarlampung telah memerintahkan ke Panwascam untuk mendata. Kita berharap prosesnya cepat,” kata dia.
Berdasarkan pendataan Panwascam juga, Bacaleg DPD RI lebih mendominasi pemasangan APS di transportasi umum dibanding Bacaleg DPRD.
Selanjutnya, setelah melakukan pendataan Bawaslu Bandarlampung akan berkirim surat ke Parpol dan Bacaleg DPD RI untuk menertibkan APS-nya.
Namun, jika tidak indahkan oleh Bacaleg DPD RI dan Parpol, Bawaslu akan melakukan penertiban bersama Satpol-PP dan Dinas Perhubungan. (sandika)






Leave a Reply