psiaceh.or.id/ – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung mendorong Bawaslu dan pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera menertibkan alat praga sosialisasi (APS) ditempat yang tidak diperbolehkan maupun memuat unsur kampanye.
Ketua JPPR Lampung Anggi Barozi menilai, semenjak Bawaslu melakukan pendataan terhadap APS yang melanggar sampai dengan saat ini APS belum ditertibkan.
Ia mengatakan, berdasarkan penelitian JPPR, di setiap kabupaten/kota se Lampung masih terdapat banyak APS yang melanggar belum ditertibkan.
Ia menilai, Bawaslu kabupaten/kota se Lampung melakukan penertiban hanya di jalan raya. Namun dijalan-jalan kecil, seperti jalan gang, perumahan hingga jalan pedesaan belum ditertibkan.
Penertiban ini menurutnya harus mengedepankan asas keadilan. Jika tidak akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi kontestan Pemilu yang APS nya ditertibkan dan kepada kontestan yang tidak melanggar aturan.
Ia menyebutkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum tidak memperbolehkan pemasangan APS di tiang listrik, pohon, gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.
“Mengacu ke Perda tersebut, semestinya Pemprov melakukan penertiban karena hal tersebut jelas-jelas menyalahi aturan,” ungkapnya, Senin (09/10/2023).
Ia pun mengajak ke semua stake holder terkait agar turut menyelesaikan permasalahan pemasangan APS ditempat yang tidak diperbolehkan.
“Ini adalah problem bersama dan mencederai asas-asas demokrasi. Karena itu, harus ditanggulangi oleh semua pihak terkait,” ujarnya.
Ia juga turut mendesak Parpol maupun Caleg DPD RI untuk mengikuti tahapan Pemilu sesuai dengan aturan.
Parpol semestinya melakukan tindakan tegas terhadap kadernya yang memasang APS ditempat yang tidak diperbolehkan.
Parpol sebagai ruang kaderisasi calon pemimpin seharusnya memberikan contoh yang baik kepada publik.
Dengan tindakan menyalahi aturan ini, jangan sampai menghilangkan kepercayaan publik terhadap Parpol. (sandika)






Leave a Reply