Aduh, dr Zam Bakal Gugur?

psiaceh.or.id/ – Satu bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) disalah satu partai politik (parpol) karena didaftarkan oleh dua partai yakni Demokrat Lampung dan PKB Lampung atas nama dr. Zam Zanariah.

Namun demikian, dr Zam tetap bisa maju sebagai caleg meski dinyatakan gugur oleh KPau di salah satu parpol.

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung Ismanto mengatakan, dr. Zam Zanariah yang didaftarkan oleh dua partai, Ismanto mengatakan, yang bersangkutan akan berstatus TMS di salah satu partai saja, dan akan memenuhi syarat (MS) disalah satu partai lainya.

Namun Ismanto masih enggan menyampaikan dr. Zam Zanariah akan TMS di partai mana dan meminta untuk menunggu pengumuman DCT 4 November mendatang.

“Iya karena itu (penyampaian status TMS) sekarang gak ada dalam tahapan, nanti waktu pengumuman DCT disampaikan,” kata dia, Kamis (19/10/2023).

Disinggung lebih lanjut soal apakah pihak KPU Lampung telah mengirim surat ketetapan (SK) pemberhentian dr. Zam sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia mengatakan bahwa setidaknya yang bersangkutan harus melampirkan surat pengunduran diri.

“Iya dia harus buat surat pernyataan, dan kita periksa dalam tahap verifikasi ini. Kalau yang surat harus mengundurkan diri itu harus ada surat pengunduran diri. Untuk SK itu kita terima paling lambat 1 bulan pasca penetapan DCT,” pungkasnya.

Diketahui, KPU telah melakukan verifikasi adminstrasi rancangan daftar calon tetap (DCT) dari tanggap 4-18 Oktober.

“Nanti tanggal 19-23 Oktober itu rekapitulasi hasil verifikasi administrasi. Tanggal 24 Oktober itu penyusunan DCT dan tanggal 3 November kita pleno penetapan DCT dan tanggal 4 November pengumuman,” pungkasnya. (sandika)