Berlabuh di PKB, dr Zam Masih ‘Nyangkut’ di Demokrat

psiaceh.or.id/ – Manuver politik Dr Zam Zanariah yang tiba-tiba mundur dari Partai Demokrat dan memilih nyaleg lewat PKB, nampaknya takkan semulus karirnya di dunia kesehatan.

Pasalnya, hingga kini Partai Demokrat belum mencoret nama dokter neurologi senior rumah sakit Pemerintah Provinsi Lampung itu dari daftar Bacaleg.

Bahkan, Partai Demokrat menyebut dr Zam harus melalui beberapa mekanisme terlebih dahulu.

Ya, diketahui pascahengkangnya partai Demokrat dari koalisi pendukung Anis, Dr Zam pun hengkang dari Dekokrat dan memutuskan nyaleg lewat PKB. Alhasil, nama perempuan yang pernah berpasang dengan Ike Edwin di Pilwakot Bandarlampung itu tercantum di dua partai.

“Ya, saya memilih PKB dan mundur dari partai demokrat,” kata Dr Zam menjawab pertanyaan wartawan usai agenda doa bersama dan nobar pendaftaran Capres dan Cawapres di DPW NasDem Lampung, Jumat (20/10/2023).

Disinggung kerkait jadwal klarifikasi dirinya oleh KPU Lampung, Dr Zam enggan berkomentar lebih jauh.

“Saya no comment, tunggu penetapan DCT ya,” kata dia.

Demokrat Belum Melepas

Sayangnya, meski dr Zam telah mengajukan surat pengunduran diri ke Partai Demokrat, partai besutan SBY itu menyebut ada beberapa mekanisme yang harus dilalui oleh dr Zam.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat Lampung Hanifal mengatakan, Dr Zam telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Bacaleg Demokrat.

“Dr Zam telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Bacaleg ke kantor DPD Demokrat Lampung pada tanggal 3 atau 4 Oktober, kemarin,” ujar Hanifal, Jumat (20/10/2023).

Namun, Hanifal mengatakan, Dr Zam belum secara resmi mundur sebagai Bacaleg Demokrat. Sebab, kata dia, terdapat mekanisme partai yang harus dilalui.

“Belum. Tidak gitu aja, ada mekanisme yang harus dilalui,” ujarnya.

Saat dimintai tanggapan, apakah KPU Lampung telah melakukan klarifikasi ke Partainya terkait Dr Zam terdaftar sebagai Bacaleg ganda. Dia mengatakan belum diminta oleh KPU.

“Kami belum dimintai klarifikasi oleh KPU terkait Dr Zam. Kami masih menunggu,” kata Hanifal.

Sebelumnya diberitakan, KPU Provinsi Lampung telah melakukan verifikasi adminstrasi rancangan daftar calon tetap (DCT) dari tanggal 4-18 Oktober.

Disinggung soal dr. Zam Zanariah, Ismanto mengatakan yang bersangkutan akan berstatus TMS di salah satu partai saja, dan akan memenuhi syarat (MS) disalah satu partai lainya.

Namun Ismanto masih enggan menyampaikan dr. Zam Zanariah akan TMS di partai mana dan meminta untuk menunggu pengumuman DCT 4 November mendatang.

“Iya karena itu (penyampaian status TMS) sekarang gak ada dalam tahapan, nanti waktu pengumuman DCT disampaikan,” kata dia.

Disinggung lebih lanjut soal apakah pihak KPU Lampung telah mengirim surat ketetapan (SK) pemberhentian dr. Zam sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia mengatakan bahwa setidaknya yang bersangkutan harus melampirkan surat pengunduran diri.

“Iya dia harus buat surat pernyataan, dan kita periksa dalam tahap verifikasi ini. Kalau surat pengunduran diri itu harus ada. Untuk SK itu kita terima paling lambat 1 bulan pasca penetapan DCT,” pungkasnya. (sandika)