psiaceh.or.id/ – Provinsi Lampung beserta 15 kabupaten/kotanya tidak masuk kedalam kategori daerah rawan tertinggi pelanggaran kampanye di media sosial.
Hal tersebut terungkap saat Bawaslu RI melaunching pemetaan kerawanan pemilihan umum dan pemilihan serentak 2024 dengan isu strategis “Kampanye di Media Sosial” di Swiss-Bellcourt Hotel, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/10/2023).
Hal ini berbanding terbalik dengan luonching isu strategis oleh Bawaslu RI sebelumnya yang menempatkan Provinsi Lampung masuk kedalam kategori paling rawan. Seperti isu Netralitas ASN dan Money Politik.
Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan, meski Lampung tidak masuk kedalam kategori rawan tertinggi, tetapi upaya melakukan pencegahan akan tetap dilakukan.
Menurutnya, pencegahan di sosial media ini akan dilakukan pihaknya melalui kanal-kanal Bawaslu Lampung. Seperti, instagram, youtobe dan akun sosmed resmi Bawaslu yang lainnya.
Pria yang akrab disapa Obet itu melanjutkan, apabila kedepan terdapat temuan hingga laporan adanya pelanggaran di sosmed seperti mengandung unsur hoax, ujaran kebencian hingga SARA, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Norma di dalam Bawaslu tidak memperbolehkan untuk melakukan penindakan secara langsung apabila terjadi pelanggaran. Namun, jika ada temuan dan laporan, kami akan tetap proses, seperti menindaklanjuti ke pihak Kominfo dengan mentake down akun sosmed yang dinilai terdapat pelanggaran,” kata dia.
Ujaran Kebencian Masih Mendominasi
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, peta kerawanan yang disusun Bawaslu tersebut mengacu kepada ketentuan Pasal 280 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Di mana isinya melarang kampanye bermuatan anti-Pancasila dan UUD 1945, menghina SARA, menghasut, mengadu domba, fitnah, dan mengancam yang berbau kekerasan atau melakukan kekerasan.
“Kerawanan kampanye di media sosial dibidik dari Indeks Kerawanan Pemilu atau disingkat IKP secara umum untuk Pemilu 2024 yang dibuat Bawaslu. Ternyata kejadian paling banyak, paling rawan itu di kabupaten/kota dan provinsi berbeda,” terang Lolly.
Lolly menuturkan, perbedaan di kabupaten/kota dan provinsi terletak pada jenis muatan kampanye yang beredar ke publik.
“Di provinsi, kampanye bermuatan ujaran kebencian paling banyak terjadi di medsos, 50 persen. Disusul hoax 30 persen, dan SARA 20 persen. Artinya ujaran kebencian mendominasi,” tuturnya.
Tetapi, Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu mencatat jenis muatan kampanye yang paling rawan melanggar di kabupaten kota bukanlah ujaran kebencian.
“Bahwa ternyata kampanye bermuatan hoax menjadi indikator banyak terjadi di kabupaten/kota, 40 persen. Disusul ujaran kebencian 33 persen, SARA 27 persen. Ada perbedaan di level provinsi dan kabupaten/kota,” paparnya.
Khusus untuk tingkat provinsi, Lolly menyebutkan ada 6 daerah paling rawan pelanggaran kampanye di medsos.
“Ini enam provinsi paling rawan kalau dilihat dari presentasi tadi. DKI Jakarta, Maluku Utara, Bangkabelitung, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo,” ungkapnya.
Sebagai daerah urutan pertama paling rawan pelanggaran kampanye di medsos, DKI Jakarta juga masuk dalam pemetaan jenis kerawanan lainnya.
“Rata-rata provinsi ini enggak berubah, masuk 5-6 besar. Mau isu kerawanannya soal partisipasi, netralitas ASN, mau soal yang lain-lain ternyata di sana,” ucapnya.
“Artinya, di satu titik wilayah, misal DKI, menjadi rawan di seluruh isu strategis. Maka upaya yang harus dilakukan harus luar biasa,” tutupnya.(sandika)






Leave a Reply