952 Caleg Berebut 85 Kursi DPRD Lampung

psiaceh.or.id/ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan daftar calon tetap (DCT) bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung sejumlah 952 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.

952 Caleg tersebut akan bersaing memperebutkan 85 kursi DPRD Provinsi Lampung.

Sebelumnya, dalam tahapan daftar calon sementara (DCS), jumlah keseluruhan bacaleg sebanyak 954. Dengan penetapan DCT ini, dua bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung Ismanto, dua bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut berasal dari parpol PPP dan Demokrat.

Ismanto menyebutkan, bacaleg PPP yang dinyatakan TMS tersebut karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

Sementara, satu bacaleg lainnya yang dinyatakan TMS, karena terdapat kegandaan atau terdaftar dari dua partai, yaitu partai Demokrat dan PKB.

Ismanto melanjutkan, setelah pihaknya melakukan klarifikasi by silon, bacaleg yang bersangkutan telah memilih salah satu parpol.

“Bacaleg tersebut, memenuhi syarat (MS) di PKB dan tidak memenuhi syarat (TMS) di Demokrat,” ujar Ismanto, seusai pleno penetapan DCT, Jumat (04/10/2023).

Dengan begitu, kata Ismanto, tidak ada penambahan bacaleg di partai Demokrat. Karena, tahapan perubahan bacaleg sudah terlewati.

Dia mengatakan, jumlah bacaleg yang ditetapkan dalam DCT inj terbagi menjadi Laki-laki 589, dan perempuan 363.

Menurutnya juga, setelah penetapan DCT ini komposisi perempuan tetap memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

Setelah ini, kata Ismanto, KPU Lampung akan mengumumkan DCT di laman resmi KPU dan media massa. Hal ini agar masyarakat bisa mengetahui. (sandika)