Bawaslu Harus ‘Plototi’ Kunjungan Capres Cawapres

psiaceh.or.id/ – Belakangan ini Bawaslu mengimbau partai politik di Lampung agar tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye. Salah satunya dilarang melakukan pertemuan dengan warga.

Lalu, bagaimana dengan pertemuan yang dilakukan oleh para Capres Cawapres, apakah berlaku sama?

Teranyar, kabar kedatangan bakal Cawapres dari koalisi indonesia maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka ke Lampung, Sabtu 11 November ini, tentu menyisakan pertanyaan.

Sebab Gibran dijadwalkan akan melakukan pertemuan dengan warga di sejumlah titik. Bukankah hal tersebut bertentangan dengan imbauan Bawaslu.

Menanggapi hal tersebut Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung, M. Iwan Satriawan mengatakan, imbauan Bawaslu menurutnya hanya ditujukan kepada peserta pemilu yang telah menjadi daftar calon tetap (DCT) atau dalam hal ini DPR RI, DPD dan DPRD.

Sementara, untuk ketiga bacapres-bacawapres, kata Iwan, sepanjang tanggal 4-27 November tetap boleh melakukan pertemuan dengan warga karena belum ditetapkan sebagai capres-cawapres.

“Saat ini kan status ketiga pasangan bacapres-bacawapres belum ditetapkan. Karena itu, belum bisa terkena undang-undang pemilu,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (09/11/2023).

Iwan lantas mencontohkan dengan seseorang calon mahasiswa, apakah ketika melanggar bisa disanksi dengan kode etik mahasiswa.

“Kan tidak, karena masih berstatus calon mahasiswa. Begitupun dengan bacapres-bacawapres,” sambung dia.

Kendati begitu, dia menekankan agar Bawaslu melakukan pengawasan. Apakah dalam kunjungan Gibran tersebut terdapat ajakan untuk memilih.

Menurut Iwan, apabila terdapat ajakan memilih kepada warga maka Bawaslu akan mengambil tindakan dengan melakukan peringatan.

Senada, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, kunjungan Gibran merupakan bentuk sosialisasi.

Kendati begitu, pihaknya akan berkomunikasi dengan panitia agar dalam kunjungan Gibran tidak terdapat materi-materi kampanye.

“Kami akan mengimbau, jika dalam pertemuan tersebut terdapat pelanggaran, maka akan diproses sesuai perundang-undangan,” ujarnya Kamis, (09/11/2023).

Sementara, Kordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu.

“Kami sudah intruksikan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota se Lampung yang menjadi tujuan kunjungan Gibran agar melakukan pengawasan,” kata Hamid, Kamis (09/11/2023). (sandika)