psiaceh.or.id/ – Usai melakukan gelar perkara atas kasus dugaan pemerasan Sahrul Yasin Limpo (SYL), Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli diduga melakukan pemerasan, gratifikasi hingga suap. Dalam perkara ini, Ketua KPK Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada 24 Oktober dan 20 November lalu.
Lalu, bagaimana dengan KPK? Apakah akan terjadi kekosongan posisi ketua?
Dalam sebuah podcast milik Deddy Corbuzier, penyidik senior KPK Novel Baswedan ditanya dan ditawarkan menjadi ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
“Menjadi Ketua KPK itu bukan ditawari, dipersilahkan untuk mendaftar. Ada kemungkinan saya mendaftar, tapi tentu syarat-syarat harus dipenuhi dan sekarang belum terpenuhi,” kata Novel Baswedan, Kamis (23/11/2023).
Novel Baswedan memaparkan lebih lanjut mengenai syarat-syarat yang belum terpenuhi oleh dirinya adalah masalah umur. Pasalnya menjadi ketua KPK itu harus berumur 50 tahun setelah undang-undangnya diubah baru-baru ini. Padahal sebelumnya untuk menjadi Ketua KPK itu harus berumur 40 tahun.
Sementara usia Novel Baswedan kini 47 tahun, itu artinya jika ia ingin mencalonkan dirinya menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi harus menunggu setidaknya 3 tahun lagi. Ia menuturkan lebih lanjut, jika sudah memenuhi syarat, dirinya pasti akan mencalonkan diri sebagai ketua KPK. (***)






Leave a Reply