Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Proyeksi Panwascam

psiaceh.or.id/ – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Kampanye, di Hotel Novotel setempat, Sabtu (02/12/2023).

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Apriliwanda dalam sambutannya meminta, pihak penyelenggara (Panwascam) dapat bekerja secara profesional dan aktif melakukan pengawasan.

Menurut April pengawas Pemilu pada masa kampanye sangat mungkin menemukan pelanggaran-pelanggaran. Oleh karena itu diharuskan memahami soal regulasi yang berlaku.

“Penanganan pelanggaran sengketa ini sangat mungkin terjadi selama masa kampanye. Jika terjadi hal-hal yang melanggar, itu bisa langsung diselesaikan berdasarkan Undang-Undang,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, peserta rakor atau dalam hal ini Panwascam se Kota Bandarlampung mendapatkan pemaparan materi tentang ‘Pendidikan dan Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemilu’ yang disampaikan oleh Anggota DKPP RI, M. Tio Aliansyah.

Panwascam juga mendengarkan materi tentang ‘Potensi Sengketa Proses antar Peserta Pemilu pada tahapan Kampanye di Kota Bandarlampung’ yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi.

Dalam kesempatan itu juga, Kanit Politik SatIntelkam Polresta Bandarlampung Ipda Endro Novianto mengatakan dalam tahapan kampanye, peserta pemilu harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

“Kampanye itu ada pemberitahuan melalui STTP. Alurnya dikeluarkan sesuai dari tiap tingkatanya. STTP itu yang mengeluarkan adalah Mabes Polri kalau yang dihadiri oleh Calon Presiden (Capres) Calon Wakil Presiden (Cawapres),” kata dia.

Apabila yang hadir adalah Juru kampanye Nasional (Jurkamnas) kata dia, yang mengeluarkan STTP adalah Polda (Polisi Daerah) setempat.

“Kemudian Relawan itu bisa ke Polda untuk STTP. DPD RI juga bisa dikeluarkan oleh Polda, DPRD Provinsi juga bisa dikeluarkan oleh Polda,” jelasnya.

“Untuk Calon Legislatif (Caleg) tingkat kabupaten/kota, Polres atau Polresta yang mengeluarkan STTP, begitu alurnya,” terangnya.

Kewajiban dari pihak Kepolisian lanjut dia, akan menembuskan STTP itu kepada KPU, Bawaslu kemudian partai politiknya.

“Kemudian STTP itu akan turun kepada Panwascam,” ujarnya.

Selama empat hari pelaksanaan kampanye, ia menyebutkan bahwa di Bandarlampung aman serta kondusif.

“Kalau di kami, selama empat hari pelaksanaan kampanye ini aman terkendali dan kondusif,” tutupnya. (sandika)