psiaceh.or.id/ – Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem atas nama Rahmawati Herdian sudah dua kali mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Kamis (21/12/2023).
Bawaslu Kota Bandarlampung akan segera menggelar pleno terkait kasus yang menimpa putri Walikota Bandarlampung itu. Ada dua kemungkinan apakah masuk ranah Pidana Pemilu atau Pelanggaran Netralitas ASN.
Sebelumnya, Rahmawati dijadwalkan hadir di Bawaslu Kota Bandarlampung pukul 09.00 WIB untuk mengklarifikasi dugaan pemasangan bannernya di Kantor Kelurahan Perumnas Wayhalim.
Bawaslu telah melakukan upaya pemanggilan kepada Rahmawati. Namun sayang ia hanya mengutus perwakilan. Padahal sesuai Perbawaslu no 7 tahun 2022 pasal 32 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, keterangan pihak yang diklarifikasi tidak bisa diwakilkan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung, Muhammad Muhyi mengatakan, Rahmawati sendiri dijadwalkan melakukan klarifikasi sekira pukul 09.00 WIB pagi (21/12).
Namun, hingga batas waktu jam kerja atau pukul 16.00 WIB Caleg DPR RI Dapil Lampung I ini tak kunjung tiba di kantor Bawaslu Bandarlampung.
“Rahmawati tidak memenuhi panggilan Bawaslu dan tanpa konfirmasi,” ujar Muhyi saat dikonfirmasi, Kamis (21-12).
Dia mengatakan, bahwa ini merupakan panggilan terakhir terhadap Rahmawati.
Selanjutnya, kata Muhyi, pihaknya bakal melakukan kajian terhadap keterangan aparat kelurahan Perumnas Wayhalim serta bukti foto dan video yang telah beredar.
Bawaslu Bandarlampung, kata dia, bakal mengadakan rapat pleno untuk membahas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam perkara tersebut.
“Selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno dulu untuk menelusuri dan mencari kesimpulan apakah ini pelanggaran atau bukan,” kata Muhyi.
“Nantinya kalau terkait pelanggaran pidana pemilu maka akan dibahas bersama Gakkumdu, sedangkan dugaan pelanggaran netralitas ASN akan direkomendasikan ke KASN,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada panggilan pertama Rahmawati justru mengutus Wakil Ketua Bapilu DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Lampung, Aryanto Yusuf.
Namun, Bawaslu Bandarlampung menyebut keterangan Rahmawati tidak bisa diwakilkan, sehingga yang bersangkutan akan dipanggil ulang.
Hal itu, sesuai Perbawaslu no 7 tahun 2022 pasal 32 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, keterangan pihak yang diklarifikasi tidak bisa diwakilkan.
Adapun alasan Rahmawati tak hadir pada panggilan pertama lantaran sedang melakukan kampanye di tiga titik di Kecamatan Sukarame, Bandarlampung
Pada panggilan kedua ini, Rahmawati kembali mangkir dari panggilan Bawaslu tanpa mengkonfirmasi alasannya tidak hadir. (sandika)






Leave a Reply