psiaceh.or.id/ – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menilai pembatasan kampanye di media massa yang berlangsung selama 21 hari (21 Januari- 10 Febuari 2024) tidak memiliki parameter yang jelas.
Oleh karena itu, PWI Lampung mengusulkan kampanye di media massa dilangsungkan sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) Calon Legislatif DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota, DPR RI dan DPD RI.
Sebelumnya diketahui, masa kampanye berlangsung sejak 28 November 2023. Namun untuk kampanye di media massa hanya dilaksanakan selama 21 hari atau sejak 21 Januari hingga 10 Febuari 2024.
“Ketika sudah penetapan DCT, kontestan pemilu sudah berhak untuk mengkampanyekan dirinya,” ujar Wakil Ketua Bidang Siber PWI Lampung, Amiruddin Sormin saat menjadi pembicara Rapat Koordinasi “Pelaksanaan Kampanye Iklan di Media Massa” di Hotel Santika Premiere, Bandarlampung, Sabtu (23/12/2023).
Menurutnya sejak penetapan DCT kontestan Pemilu sudah memiliki nomor urut dan daerah pemilihan. Karena itu, kampanye akan lebih baik apabila durasi kampanye dilakukan sejak penetapan DCT.
Dia mengatakan, PWI Lampung mengusulkan juga agar regulasi yang mengatur kampanye di media massa selama 21 hari bisa diamandemen. Dia pun mengajak berbagai pihak untuk membicarakan hal tersebut, apakah perlu diamandemen.
Dia menilai apabila masa kampanye diperpanjang kontestan pemilu akan lebih dikenal sehingga memungkinkan untuk dipilih oleh masyarakat.
“Kontestan Pemilu beriklan itu untuk dipilih oleh masyarakat. Karena itu, selama 21 hari bukanlah waktu yang cukup untuk memperkenalkan diri dan visi-misinya ataupun menyakinkan masyarakat untuk memilihnya,” kata dia.
Selain beriklan, kata dia, kontestan pemilu juga butuh diberitakan. Iklan kan hanya gambar dan nomor. Sementara gagasan, ide, visi-misi hingga perjuangannya perlu diketahui oleh masyarakat.
“Namun saat ini kontestan pemilu merasa was-was atau takut untuk menyampaikan visi-misinya melalui media massa dengan adanya pembatasan tersebut. Hal ini bisa dianggap kampanye terselubung, karena menunjukkan citra diri, ini kan dianggap sebagai kampanye,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, waktu 21 hari tidaklah cukup untuk kontestan pemilu menyampaikan visi-misi dan perjuangannya.
Pihaknya berharap kampanye di media massa bisa diperpanjang dari 21 hari. Hal ini agar kontestan pemilu memiliki waktu yang cukup untuk mengkampanyekan dirinya.
“Meski begitu, ini kan sifatnya evaluasi yang disampaikan kepada KPU Lampung. Kita berharapnya regulasi ini kedepan bisa dirubah,” tukasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan untuk masa kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) dimulai sejak calon kepala daerah (cakada) memiliki nomor urut.
Menanggapi usulan PWI Lampung tersebut, Komisioner KPU Lampung, Antonius Cahyalana mengatakan, massa kampanye massa sudah diatur di undang-undang nomor 7 dan PKPU 15.
Dia menyampaikan, KPU hanya sebagai pelaksana regulasi. Sementara aturan iklan di media massa sudah terdapat regulasinya dalam Undang-undang dan PKPU.
“Kami hanya menjalankan regulasi yang ada dan tidak bisa lari dari regulasi tersebut,” kata dia, Jumat (23/12/2023).
Menurutnya, usulan PWI Lampung sebagai sebuah masukan, tentu diterima oleh KPU Lampung.
Namun menurutnya, apabila ingin melakukan perubahan terhadap regulasi tersebut, maka kelompok media baik yang ada di Lampung melakukan judiciall review terhadap regulasi yang mengatur masa kampanye dimedia masssa.
“Apabila regulasi sudah diubah, KPU akan menjalankannya. Intinya KPU menjalankan regulasi yang ada,” ujarnya seusai acara Rakor bersama organisasi media, hingga beberapa pimpinan media.
Ditempat yang sama, Penanggung Jawab (PIC) masa Kampanye Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengatakan, kampanye dimedia massa hanya diperbolehkan selama 21 hari. Diluar waktu itu, tidak diperbolehkan.
Bawaslu Lampung telah melakukan upaya pencegahan agar perusahaan media tidak memasang iklan kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan.
“Pada 29 November, lalu, kami mengimbau agar media massa di Lampung menurunkan iklan kampanye oleh kontestan pemilu. Alhamdulillah setelah itu, beberapa media sudah menurunkan iklan kampanyenya,” kata dia.
Bawaslu, kata dia, semangatnya itu kan pencegahan. Karena itu, pihaknya telah melakukan pencegahan agar media massa di Lampung tidak memasang iklan sebelum tahapannya dimulai. (sandika)






Leave a Reply