Soal Pencatutan KTP, Warga Lapor ke Bawaslu

psiaceh.or.id/ – Salah seorang bakal calon (Balon) DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Lampung dilaporkan masyarakat terkait pengunaan NIK KTP tanpa persetujuan.

Laporan ke Bawaslu tersebut dilakukan oleh warga Sumbersari, Sekampung, Lampung Timur atas tuduhan pencatutam identitas, Kamis (15/06/2023).

Ada tiga lampiran dalam laporan tersebut diantaranya, video tentang pengisian dukungan pada website KPU dan sejumlah bukti lainnya.

Dalam laporan yang diterima oleh salah seorang staf Nawaslu Lamtim Sanel Sadela Fajri itu, pihak pelapor Sumiyati mengakui mengetahui pencatutan identitas dirinya oleh salah seorang Balon DPD RI pada 02 Juni 2023 lalu.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih mengatakan, pihaknya akan memproses seluruh lapiran masuarakat sesuai aturan.

Kendati demikian, Uslih mengaku dirinya belum melihat langsung isi laporan tersebut. Sebab, kata dia, saat laporan tersebut masuk dirinya sedang dinas luar kota.

“Saya belum lihat laporannya. Prinsipnya seluruh laporan akan kita proses sesuai aturan. Besok (Senin) saya akan cek laporannya,” kata dia, Minggu (18/06/2023).

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Hermasyah menyarankan, agar masyarakat menyampaikan laporan ke Bawaslu kabupaten/kota jika ada ditemukan pelanggaran.

“Setelah memperoses dan terbukti adanya pelanggaran, Bawaslu kabupaten/kota pasti akan melaporkan ke Bawaslu Provinsi,” kata dia.

Selain di Lamtim, beberapa pekan lalu masyarakat berdomisili Bandarlampung juga mengakui data pribadinya digunakan oleh benerapa Balon DPD RI sebagai syarat dukungan tanpa izin terlebih dahulu. (sandika)