psiaceh.or.id/ – Penyelenggara Pemilu harus memfasilitasi para pemilih penyandang disabilitas. Mulai dari akses sampaii pada tempat pemungutan suara (TPS).
Hal tersebut ditegaskan Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung Anggi Barozi, Kamis (22/06/2023).
Mnmenurut Anggi, setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas memilik hak yang sama dalam Pemilu.
“Ya, hak penyandang disabilitas telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,” kata dia.
Karenanya, lanjut Anggi, berkaca pada Pemilu sebelumnya, Lembaga penyelenggara Pemilu harus tetap mengedepankan dan memberi akses yang mudah bagi penyandang disabilitas.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Untuk memilih, penyandang disabilitas memiliki banyak hambatan, jadi harus tetap mendapat perhatian. Mulai dari akses pencoblosan yang harus mudah hingga petunjuk teknis pemilihan yang memadai,” tuturnmya.
Ia juga mendorong KPU Kota Bandarlampung untuk mendata secara keseluruhan penyandang disabilitas di Bandarlampung.
Meski sudah memasuki tahapan DPT, masih terdapat tahapan DPTHP untuk mendata kembali, apakah penyandang disabilitas sudah terdata semua.
“Pada Pemilu 2024 penyandang disabilitas seluruh Bandarlampung harus ditetapkan menjadi DPT, mengingat setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam Pemilu, sebagaimana yang diatur undang-undang,” tegas dia.
Untuk diketahui, KPU Kota Bandarlampung menetapkan 790.125 mata pilih, yang terbagi 3.956 pemilih Disabilitas.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Hal itu berdasarkan pleno DPT yang dilaksanakan di Swiss Bell, Rabu, (21/06/2023). Jumlah tersebut tersebar di 20 kecamatan, 126 kelurahan dan 2.880 TPS.
Koordinator Divisi Program dan Data KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika mengatakan, penyandang Disabilitas akan mendapatkan kemudahan saat menggunakan hak suaranya dan akses ke tempat pemungutan suara (TPS).
“Logistik surat suara juga akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penyandang disabilitas,”.
Untuk saat ini KPU Kota Bandarlampung masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Penghitungan Suara (Tungsura), yang memuat aturan dan pelaksanaan akses TPS dan logistik yang ramah disabilitas.
[elementor-template id=”13″]
Dari 3.956 pemilih penyandang Disabilitas tersebut, tersebar di 20 kecamatan, 126 kelurahan. Berikut rincian mata pilih penyandang Disabilitas:
1. Disabilitas Fisik 1.908
2. Disabilitas Intelektual 307
3. Disabilitas Mental 760
4. Disabilitas Wicara 428
5. Disabilitas Rungu 185
6. Disabilitas Netra 368
(sandika)







Leave a Reply