psiaceh.or.id/ – Gugur sebelum bertempur. Kalimat tersebut pantas disematkan kepada satu dari lima peserta Computer Assisted Test (CAT) seleksi Bawaslu yang digelar Timsel 15 kabupaten/kota, Selasa (27/06/2023).
Ya, adalah Doni Irawan, pria asal Pesisir Barat itu tidak diperkenankan mengikuti CAT oleh petugas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), lantaran tak mampu menunjukkan kartu tanda pengenal.
Alhasil, Doni menjadi salah seorang dari lima peserta bakal calon anggota Bawaslu dari Zona III dinyatakan gugur pada tahapan CAT.
Diketahui Zona III meliputi Kabupaten Lampung Barat, Pesisir Barat, Pesawaran, Pringsewu, dan Tenggamus.
[elementor-template id="13"]
[elementor-template id="11"]
Selain Doni, empat orang lainnya dinyatakan gugur lantaran tidak hadir, yakni tiga orang dari Pesawaran dan satu orang peserta dari Lampung Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua tim seleksi (Timsel) penerimaan calon anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota se Lampung Zona III Muhtadi, pada psiaceh.or.id/, Selasa (27/06/2023).
Menurut Muhtadi, para peserta yang tidak mengikuti tahapan CAT maka dinyatakan gugur.
Timsel juga, lanjutnya, sudah mengingatkan waktu dan persyaratan yang harus disiapkan oleh peserta.
[elementor-template id="13"]
[elementor-template id="11"]
"Jadi untuk peserta yang tidak hadir dan tidak membawa persyaratan harus menerima dirinya dinyatakan gugur," terang Muhtadi. (sandika)







Leave a Reply