psiaceh.or.id/ – Menyusul viralnya sampah di pantai Sukaraja, Pemkot Bandarlampung diminta untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan sampah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Ilham Alawi mengatakan, tata kelola sampah memerlukan kebijakan yang tepat serta didukung ketersediaan anggaran yang efektif dan efisien.
“Pemkot Bandarlampung masih abai terhadap persoalan pengelolaan sampah. Bahkan, honorarium petugas kebersihan yang menjadi ujung tombak tata kelola sampah, kerap tidak dibayarkan tepat waktu,” kata politisi Partai Gerindra itu dalam siaran persnya, Selasa (11/07/2023).
Menurut Ilham, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana harus segera membuat perencanaan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Untuk itu, kata dia, diperlukan strategi tata kelola sampah yang mumpuni yang didalamnya melibatkan SDM petugas kebersihan sebagai ujung tombak, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung yang memadai.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Sampah yang dihasilkan rumah tangga, semua harus dipastikan terangkut ke tempat penampungan sementara, dan selanjutnya diangkut ke tempat pembuangan akhir,” tuturnya.
Hal tersebut, lanjutnya, diperlukan agar tidak ada sampah rumah tangga yang dibuang ke selokan, got, dan sungai yang akhirnya bermuara ke laut.
“Yang menjadi ujung tombaknya tentunya saja tenaga kebersihan serta sarana dan prasarana pendukungnya yang memadai, termasuk kesejahteraan mereka,” jelas dia.
Ilham juga menyoroti Pemkot Bandarlampung yang terkesan abai terhadap persoalan sampah. Ia menyoal adanya keterlambatan pembayaran honor petugas kebersihan yang sempat mengemuka ke publik pada tahun 2022 lalu.
Hal itu diperparah dengan buruknya sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah. Terlebih, ada beberapa fasilitas tempat penampungan sementara sampah yang perlu direlokasi karena berada di sarana pemukiman dan sarana olahraga.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Bagaimana mau baik, honor petugas kebersihan saja kerap ditunggak. Tahun 2022 lalu bahkan viral berita demo petugas kebersihan yang berujung pemutusan kontrak terhadap sembilan orang tenaga kebersihan,” ucapnya.
Anggota DPRD Bandarlampung dari daerah pemilihan Kecamatan Kemiling, Langkapura, dan Rajabasa itu menerangkan, pengelolaan sampah yang efektif wajib melibatkan kerjasama antara individu, masyarakat, dan pemerintah.
Dengan demikian, tambahnya, akan terwujud pengelolaan sampah yang lebih baik sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan apik.
“Terakhir Kota Bandarlampung mendapatkan Piala Adipura tahun 2009 silam. Artinya sudah 14 tahun yang lalu hingga sekarang kota kita tidak mendapatkan status kota bersih. Hanya dengan penerapan kebijakan yang tepat, dan pemberian reward and punishment, dampak akibat sampah bisa diatasi,” terangnya.
Lebih lanjut Ilham Alawi menambahkan bahwa pengelolaan sampah dapat menerapkan startegi 5M yaitu mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), mendaur ulang (recycle), mengolah kembali (recover), dan mengedukasi pendidikan dan kesadaran masyarakat.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
”Pengelolaan sampah yang efektif adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan mengadopsi strategi 5M kita dapat mencapai lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tutur dia.
Ia mengajak, semua bisa berperan aktif dalam pengelolaan sampah di tingkat individu, dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kebijakan dan infrastruktur yang memadai.
“Ayo, bersama-sama kita dapat menjaga bumi ini agar tetap indah dan layak dihuni oleh generasi mendatang,” pungkasnya. (rls/***)






Leave a Reply