psiaceh.or.id/ – 12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 rampung melakukan verifikasi administrasi perbaikan di tahapan perpanjangan sebagai persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bandarlampung, Minggu (16/07/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo Kepada psiaceh.or.id/, Senin (17/07/2023).
Menurut Fery 12 Parpol tersebut yakni, PDIP, Partai Buruh, PPP, PKB, PAN, Partai Demokrat, Gerindra, PBB, PKS, PSI, Partai NasDem, dan Partai Golkar.
"Secara umum Parpol melakukan perbaikan berkas Bacalegnya terkait syarat pendidikan, kesehatan dan riwayat hukum serta tanda bukti terdaftar sebagai pemilih," kata dia.
[elementor-template id="13"]
[elementor-template id="11"]
Sementara di tingkat provinsi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung Ismanto terdapat 15 Parpol yang memperbaiki berkas Bacalegnya di tahapan Perpanjangan Perbaikan berkas.
"15 Parpol perbaiki berkas, tiga Parpol lainnya yakni Partai Gelora, Partai Garuda dan Gerindra tidak melakukan perbaikan," kata dia.
Sebelumnya, KPU Lampung memperpanjang tahapan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Perpanjangan dilakukan sedari 10 Juli – 16 Juli 2023 itu, berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
[elementor-template id="13"]
[elementor-template id="11"]
Menurut Ismanto, meski diperpanjang, Parpol tidak diperkenankan mengganti daftar Bacaleg.
Parpol hanya diperbolehkan untuk melengkapi berkas untuk Bacaleg yang terdaftar, baik di tahapan pendaftaran dan di tahapan perbaikan 9 Juli kemarin.
Ismanto mengungkapkan, KPU RI juga telah mengeluarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI.
Oleh karena itu, lanjut Ismanto, Parpol telah mengetahui perpanjangan waktu berikut dengan ketentuannya.
[elementor-template id="13"]
[elementor-template id="11"]
Ismanto menambahkan, selanjutnya Parpol akan berkoordinasi dengan KPU untuk membuka akses sistem informasi pencalonan (Silon), agar proses perbaikan dokumen Bacaleg bisa dilakukan oleh Parpol.
"Jadi Parpol berkoordinasi dengan KPU untuk unlock (Silon), setelah itu melakukan perbaikan," tambah Ismanto.
Diketahui, KPU Lampung sebelumnya telah menutup penyerahan berkas perbaikan pada 9 Juli 2023, kemarin.
Berdasarkan data yang dihimpun KPU, sejumlah 1.281 Bacaleg dari 18 Parpol peserta Pemilu, hanya 78 Bacaleg yang memenuhi syarat (MS).
[elementor-template id="13"]
[elementor-template id="11"]
Dalam tahapan perbaikan itu juga, Partai Garuda diketahui tidak menyerahkan berkas perbaikan untuk dua Bacalegnya di DPRD Provinsi Lampung. (sandika)






Leave a Reply