psiaceh.or.id/ – Laporan pemalsuan surat tidak terbukti dan diberhentikan oleh Polda Lampung, terlapor Zainudin Sembiring melalui Kuasa Hukumnya, Deni Faris melakukan klarifikasi di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Selasa (18/07/2023).
Menurut Deni Faris, kliennya (Zainudin Sembiring) keberatan dengan pemberitaan sebelumnya dan akan melakukan klarifikasi bahwa laporan terhadap kliennya tidak terbukti.
“Statement yang dilontarkan pelapor dalam pemberitaan banyak tidak benar, karena laporan pemalsuan saudara Farid Firmansyah (Pelapor) terhadap Zainudin Sembiring (Terlapor), setelah diproses oleh penyidik dan tidak terbukti,” kata dia.
Terkait tandatangan, lanjutnya, penyidik sudah melakukan forensik di laboratorium. Hasilnya, tidak ada pemalsuan.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Faris menyebut, mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), merupakan ranah dan wewenang penyidik. Meski demikian yang harus diketahui terkait Akte Jual Beli (AJB) atau transaksi jual beli tanah dengan luas sekitar 4000 meter persegi antara Zainudin Sembiring (Pembeli) dengan Bahermansyah (Penjual/Pemilik Tanah) terjadi di tahun 1991 dan 1992 silam.
“Dalam penanganan, kami sangat mengapresiasi kinerja Polri. Selain itu, kita (pihak Zainudin Sembiring) juga telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari Juliana (Terlapor) tentang pemalsuan surat segel yang menjadi dasar mensertifikatkan tanah tersebut,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Farid Firmansyah melalui kuasa hukumnya, Yogi mendatangi PWI Lampung untuk memberikan statement terkait kasus pemalsuan surat tanah oleh terlapor ZS yang dua kali dihentikan Polda Lampung. (tim/***)






Leave a Reply