Pengumuman Diundur Lagi, Seleksi Bawaslu Kental Aroma Pengondisian

psiaceh.or.id/ – Setelah sebelumnya menunda hasil seleksi Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI kembali menunda pengumuman hasil seleksi kesehatan anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia selama satu pekan.

Sesuai tahapan, seharusnya pengumuman hasil tes kesehatan disampaikan pada Selasa (25/7/2023). Namun akhirnya diundur sampai Senin (31/7/2023) mendatang.

Hal tersebut tersebut tertuang dalam pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan alasan penundaan. Pertama, karena masih dilakukannya proses reviu hasil tes kesehatan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia.
[elementor-template id=”13″]

[elementor-template id=”11″]
Kedua, memperhatikan jadwal seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028, seperti tercantum dalam keputusan ketua Bawaslu Nomor: 243KP.01/K1/07/2023 

Keputusan ini tentang perubahan kedua keputusan ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.

Diketahui, Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Lampung telah menggelar tes kesehatan seluruh peserta calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Lampung di SPN Kemiling pada 14-18 Juli 2023.

Kerap molornya pengumuman hasil seleksi oleh Bawaslu RI, mengindikasikan jika ada tarik ulur kepentingan dalam penentuan komposisi Bawaslu kabupaten/kota itu.
[elementor-template id=”13″]

[elementor-template id=”11″]
Menanggapi hal tersebut pengamat politik dari Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan mengatakan, agar tidak menimbulkan anggapan liar dari publik, semestinya Bawaslu RI taat terhadap asas, mekanisme dan SOP didalam proses rekrutmen anggota Bawaslu.

Menurut Dedi, seharusnya Bawaslu RI mematuhi jadwal yang telah ditentukan, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Terkecuali terdapat alasan-alasan yang urgen, itupun harus disampaikan kepada publik.

“Jika alasan penundaan yang disampaikan terbilang masuk akal, maka kecurigaan dan pertanyaan publik bisa terjawab. Oleh karena itu transparansi Bawaslu RI sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Ia menilai perpanjangan tahapan yang terlampau sering menggambarkan perencanaan jadwal oleh Bawaslu RI yang tidak matang.

“Ya, seringnya perpanjangan waktu tersebut bisa jadi disebabkan oleh pengelolaan yang tidak baik, sehingga menimbulkan masalah yang menyebabkan perpanjangan,” tuturnya.
[elementor-template id=”13″]

[elementor-template id=”11″]
Hal ini juga menurutnya akan menimbulkan anggapan publik, bahwa rekrutmen tersebut tidak fair.

“Bawaslu RI harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, mulai dari tahapan rekrutmen yang mengedepankan kompetisi yang sehat dan profesional,” ucap dia.

Hal ini, tambah dia, agar masyarakat memiliki anggapan bahwa proses rekrutmen tersebut fair, tidak ada tarik menarik kepentingan dan mengedepankan kompetisi yang sehat dan profesional. (sandika)