Kampanye di Luar Jadwal, Nasdem Dipanggil Panwas

psiaceh.or.id/ – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Enggal memanggil pengurus Partai Nasdem Kota Bandarlampung, Kamis (03/08/2023).

Ketua Panwaslucam Enggal Hertia Tri Septi mengatakan, pemanggilan tersebut lantaran partai besutan Surya Paloh itu melakukan sosialisasi di luar jadwal.

Dalam pemanggilan tersebut, pihaknya meminta keterangan kepada Parpol terkait atas kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan.

“Berdasarkan Undang-undang Kepemiluan, sosialisasi dan pendidikan politik diperbolehkan namun harus tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Panwaslucam Enggal Hertia, Kamis (03/08/2023).

Ia menyebutkan, sebagaimana tertuang dalam aturan, kampanye di luar jadwal tidak diperbolehkan. Namun diperkenankan untuk melakukan sosialisasi.

“Akan tetapi sosialisasi yang dilaksanakan tersebut harus memperhatikan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
[elementor-template id=”13″]

[elementor-template id=”11″]
Berikut bunyi Undang-undangnya, sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.

Selanjutnya, jelas Tia, Peraturan Bawaslu Nomor 20 tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan umum, Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum, Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan umum.

Hertia mengungkapkan, tindakan pemanggilan tersebut dilakukan agar Parpol peserta Pemilu dapat memahami regulasi dan tahapan yang sedang berlangsung hari ini.

“Kami menganggap kejadian yg dilakukan oleh salah satu Parpol tersebut tidak sepenuhnya salah mereka, namun ada ketidak tahuaan dari kawan-kawan partai politik mengenai PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Bab X pasal 79, dan imbauan dari BAWASLU RI Nomor 530/PM.00/K1/07/2023,” jelas Hertia.

Menurut Hertia, pihaknya sangat konsentrasi dalam melakukan pengawasan melekat. Hal ini dilakukan agar terciptanya demokrasi yang damai.

“Pemanggilan untuk meminta keterangan tersebut juga, sebagai bentuk edukasi kepada seluruh Parpol peserta Pemilu, agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.
[elementor-template id=”13″]

[elementor-template id=”11″]
Ia menyebutkan, pemanggilan tersebut juga bertujuan agar tidak ada lagi Parpol yang melakukan kegiatan yang cenderung kearah kampanye.

Jika menemukan hal tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan tanpa tendeng aling. Senada dengan hal itu, ia menjelaskan peraturan tentang kampanye.

Berikut PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan umum Bab X Sosialisasi dan Pendidikan Politik pasal 79 :

1. Partai Politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu.

2.Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode :

a. Pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urut nya dan
[elementor-template id=”13″]

[elementor-template id=”11″]
b. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 1hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

3. Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

4. Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas.

Ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode :

a. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum
b. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau
c. Media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1).

Ditempat yang sama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPP) Panwaslu Kecamatan Enggal Yundi Esa menjelaskan, bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat Pencegahan Terkait dengan Netralitas ASN kepada Pihak Kecamatan Enggal.
[elementor-template id=”13″]

[elementor-template id=”11″]
“Berangkat dari maraknya kegiatan kampanye yang berkedok sosialisasi, kami juga akan mengelurakan surat pencegahan terkait dengan Netralitas ASN,” tuturnya.

Karena, tambah Tia, jelas di Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (3) yang menyatakan antara lain aparatur Sipil Negara, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural, Anggota TNI dan POLRI, kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu. (tim/san)